Advokat LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Juducial Review Pasal 77 Ayat A UU KUHAP ke MK, Ini Alasannya

| 01 Oct 2021 10:12
Advokat LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Juducial Review Pasal 77 Ayat A UU KUHAP ke MK, Ini Alasannya
Dok. Alvin Lim

ERA.id - Kantor bantuan hukum LQ Indonesia Lawfirm membuat gebrakan baru dalam dunia hukum dengan mengajukan Judicial Review terhadap UU KUHAP di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan permohonan Uji Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP diterima dengan Tanda Terima No 43-1/PUU/PAN.MK/AP3 Tanggal 30 September 2021 oleh Panitera Mahkamah Konstitusi Syamsudin Noer.

Langkah Judicial Review diambil untuk membatasi kewenangan Polri terutama soal penghentian penyelidikan di tahap lidik tanpa dasar hukum yang jelas. Saat ini ada kekosongan hukum apabila ada penghentian penyelidikan, pihak pelapor atau pihak berkepentingan tidak bisa melakukan langkah hukum apapun.

"Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm mengajukan Judicial Review pasal 77 ayat a KUHAP agar kewenangan Pengadilan Negeri ditambahkan untuk dapat meninjau penghentian penyelidikan melalui Gugatan Praperadilan. Saat ini hanya penghentian dalam Tahap Penyidikan yang dapat dipraperadilkan, tahap penyelidikan (lidik) tidak bisa. Nanti dengan dikabulkan gugatan kami maka penghentian penyelidikan yang selama ini dilakukan dengan melawan hukum formil dapat dibuka kembali melalui Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri," jelas Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm advokat Alvin Lim, Jumat (1/10/2021).

Alvin menjelaskan LQ Indonesia memulai dengan membatasi dan mengisi kekosongan hukum yang mana nanti ada institusi penegak hukum lain yang mampu mengawasi kesewenangan Oknum.

"Dengan Judicial Review ini nanti apabila ada Oknum Polri yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan maka Pengadilan Negeri (Institusi Penegak Hukum lain) mampu mereview dan memberikan "cek dan balance" dalam keputusan penghentian penyelidikan tersebut, sehingga kepastian hukum yang adil sebagaimana tertera pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dapat tercapai," katanya.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menambahkan pihaknya menunggu keputusan MK sebagai pihak yang berwenang mengabulkan gugatan.

"Kita tunggu bagaimana hasil Sidang MK yang diajukan ke depannya," ucapnya.

Rekomendasi