Penerbangan Internasional ke Bali Mulai Dibuka Pekan Ini, Luhut: Harus Hati-hati!

| 11 Oct 2021 16:25
Penerbangan Internasional ke Bali Mulai Dibuka Pekan Ini, Luhut: Harus Hati-hati!
Ilustrasi-Petugas memeriksa tiket penumpang pesawat rute domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (17/7/2020) lalu. ANTARA/Fikri Yusuf

ERA.id - Pemerintah memastikan pembukaan penerbangan Internasional ke Bali akan dilakukan pada pekan ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap pembukaan penerbangan internasional itu mampu memulihkan perekonomian Bali yang masih jauh di bawah kondisi sebelum pandemi Covid-19.

Meski demikian, dia memastikan pembukaan tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati.

"Walaupun kenaikan kasus sudah menurun tetap RT masih belum berada dibawah satu," jelas Luhut dalam konferensi pers seara virtual pada Senin (11/10/2021).

Menurut Luhut, rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin (11/10/2021).

"Beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," jelas dia.

Presiden, kata Luhut, meminta agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan.

"Serta manajemen karantina harus clean dan transparan," tambah Luhut.  

Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, Pemerintah memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.

Dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut :

• Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

• Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

• Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.

• Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

• Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Sementara itu, dalam On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut :

• Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.

• Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri dan Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.

• Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 bisa keluar dari karantina.

Rekomendasi