ERA.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan aturan terbaru soal warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dalam situasi pandemi Covid-19.
Aturan baru tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-03.GR.01.05 berkaitan dengan pemberian izin visa.
Menurut aturan terbaru itu, WNA sekarang telah diperbolehkan untuk berkunjung ke Tanah Air dalam rangka wisata, pembuatan film sampai mengikuti pendidikan.
Adapun pelonggaran izin masuk bagi WNA itu sesuai dengan angka penyebaran Covid-19 yang sudah mulai melandai di Indonesia.
"Bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan, perlu menambahkan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa," tulis Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021).
Dalam beleid Kepmen ituKemenkumham memutuskan untuk memperbolehkan warga asing berkegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.
Selanjutnya, melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.
Terakhir, WNA sudah diperbolehkan mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.
Sementara itu, aturan terbaru tersebut sekaligus merubah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional..