ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan pemerintah baru mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.
Alasannya, pemerintah baru dimintai pendapat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan usulan jadwal.
"Ada yang bilang, kok pemerintah baru ajukan usul jadwal Pemilu? Kok tidak dulu-dulu? Ya, iyalah. KPU yang berwenang menetapkan jadwal Pemilu kan baru meminta pendapat pemerintah dan DPR sesuai ketentuan UU," kata Mahfud dalam cuitannya melalaui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (17/10/2021).
Mahfud menjelaskan, pemerintah baru memberikan usulan setelah dimintai pendapat oleh KPU. Dia mengatakan, jika pemerintah mengusulkan lebih dulu, maka lebih berpotensi menimbulkan anggapan adanya agenda tersembunyi.
"Kalau belum diminta kita kok ngajukan duluan nanti dituding ada agenda terselubung," kata Mahdfud.
Sebaliknya, kata Mahfud, apabila pemerintah tidak menyampaikan usulan jadwal Pemilu maka juga berpotensi dituding tak menginginkan Pemilu 2024.
Oleh karenanya, pemerintah mengusulkan tanggal 15 Mei 2024 untuk waktu pemungutan suara Pemilu serentak mendatang. Menurutnya, usulan tersebut lebih efisien dari segi waktu dan biaya serta tidak melanggar agenda konstitusional.
"Sebaliknya kalau sudah dimintai pendapat secara resmi kok tidak mengusulkan, nanti kita bisa dituding tak mau adakan Pemilu," kata Mahfud,
"Makanya kami usul hari H Pemilu yang efisien waktu dan biayanya tanpa melanggar agenda konstitusional. Itu sudah dengan simulasi yang ketat. KPU dan DPR bisa membuat usulan juga," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024. Tanggal tersebut dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR RI.
Usulan tersebut berbeda dengan pilihan KPU yang menginginkan pemungutan suara Pemilu serentak 2024 digelar pada 21 Februari. Penyebabnya, di tanggal tersebut banyak proses yang terlalu panjang, baik ke belakang maupun ke depan.