ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm.
LQ Indonesia Lawfirm mengungkapkan uji materi terhadap KUHAP bertujuan untuk membatasi kewenangan Polri dan memberikan kontrol dan pengawasan khususnya kepada oknum penyidik Polri yang menghentikan penyelidikan tanpa mengikuti prosedur formiil yang berlaku sehingga nantinya atas penghentian penyelidikan dapat diperiksa oleh pengadilan apakah sudah sesuai acara formiil ataukah ada pelanggaran prosedur.
Judicial Review terhadap pasal 77 ayat 1 imbas dari banyaknya Laporan Polisi yang dihentikan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dalam tahap penyelidikan dengan alasan bukan merupakan tindakan pidana, padahal kewenangan menentukan apakah perbuatan atau kejadian pidana atau bukan tertera dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP: "jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas."
"Dengan adanya Judicial Review, LQ Indonesia Lawfirm ingin mengembalikan kewenangan dan marwah Pengadilan sehinga tidak terjadi tumpang tindih wewenang. Juga agar masyarakat yang merasa keadilan tidak terpenuhi dengan dihentikannya Laporan Polisi pada tingkat penyelidikan dapat mengajukan Praperadilan ke Pemgadilan negeri. Tentunya setelah nanti gugatan LQ dikabulkan di Mahkamah Konstitusi. Semua langkah ini LQ Indonesia Lawfirm lakukan demi masyarakat Indonesia." Jelas Advokat Alvin Lim, Kamis (21/10/2021).
Menurut Alvin, pasal 191 KUHAP dengan jelas menerangkan bahwa yang berwenang menentukan sebuah perkara apakah pidana atau bukan adalah Pengadilan Negeri, maka dengan adanya pihak kepolisian menghentikan sebuah penyelidikan dengan alasan bukan tindak pidana melangkahi dan mengangkangi wewenang Pengadilan.
"Juga banyak Laporan Polisi yang dihentikan penyelidikannya karena oknum penyelidik Polri yang malas menjalankan tugasnya, apalagi dalam kasus dimana Pelapor tidak memberikan dana ke penyelidik untuk menjalankan kasus," katanya.