Meski Pelaku Telah Diberi Sanksi Disiplin, Mahasiswa Korban "Smackdown" Polisi Tetap Akan Tempuh Jalur Hukum

| 22 Oct 2021 17:45
Meski Pelaku Telah Diberi Sanksi Disiplin, Mahasiswa Korban
Brigadir NP (Kiri) menundukkan kepala saat dipertemukan dengan Fariz (kanan) di Mapolres Kota Tangerang (Muhammad Iqbal/Era.id)

ERA.id - Sanksi disiplin terhadap anggota polisi pelaku "Smackdown" Mahasiswa saat demo di Kabupaten Tangerang telah diputuskan. Namun, Brigadir NP yang merupakan pelaku Smackdown hanya dijatuhi sanksi berupa ditahan dan penurunan pangkat oleh Polres Tangerang.

Meski disebut sebagai sanksi terberat, Fariz Amrullah yang merupakan korban aksi kekerasan oleh Brigadir NP berencana tetap akan menempuh jalur hukum.

"Yah mungkin saya ada rencana kesitu, tapi kita enggak tahu kedepannya bagaimana, ini masih proses pembahasan dan pertimbangan antara saya dengan pendamping hukum saya," jelasnya pada Jumat (22/10/2021).

"Masalah pelaporan pengaduan pidana sampai saat ini masih dibicarakan dengan orang tua saya, dan pihak pendamping hukum. Sampai saat ini saya masih fokus ke pemulihan secara total, jadi untuk yang laporang pengaduan pidana itu masih dibicarakan," tambah Fariz.

Saat ini, dirinya masih fokus pada proses pemulihan setelah mendapat perawatan bebarapa waktu lalu. Dia berharap kejadian serupa tak terulang kembali.

"Ke depannya insiden yang saya alami ini cukup menjadi insiden yang terakhir jangan sampai ada lagi. Bagaimana pun kepolisian ini pemerintah juga,citranya juga harus bagus dimata masyarakat," jelas dia.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pihaknya akan membuka ruang apabila Fariz berencana mengambil jalur hukum. Polda Banten, kata Shinto, akan melayani Fariz saat membuat laporan.

"Maka Pelayanan yang efektif adalah ketika korban membuat laporan dan kita pasti akan mempercepat itu. Enggak ada tendensi lain-lain untuk perlindungan, pelayanan kita adalah mempercepat berkas, dalam pelayanan terhadap siapapun yang menjadi korban terhadap personel," tegasnya.

Shinto menjelaskan kalau sanksi yang diberikan kepada Brigadir NP merupakan yang paling berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"(Mutasi) Dari Satreskrim kemudian di nonjobkan, artinya saat ini dia jadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan tanpa kewenangan. Lalu penahanan 21 hari di tempat khusus itu yang paling berat karena ada yang 7 hari dan 14 hari," jelasnya.

"Yang siginifikan adalah memberikan teguran tertulis sehingga secara administrasi itu akan berpengaruh pada kenaikan pangkat NP. Kemudian Penundaan terhadap kegiatan mengikuti lanjutan pendidikan kepolisian," tambah Shinto.

Sedangkan, untuk pidana kata Shinto tidak diberikan karena pelanggaran NP dalam pemberkasan secara internal sudah sangat sepat sebagai bentuk kesungguhan.

"Propam Polda Banten sudah bisa melengkapi semua unsur berkas perkara jadi semua kesungguhan secara internal sanksi tegas diberikan," pungkasnya.

Rekomendasi