ERA.id - Polisi pelaku "Smackdown" mahasiswa saat demo di Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021) lalu, Brigadir NP ditetapkan bersalah atas aksi represifnya itu.
Dia dijatuhi hukuman terberat dengan persangkaan pasal berlapis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sidang, dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh.
Sidang juga dihadiri oleh mahasiswa yang menjadi korban yakni Fariz dan tiga orang temannya. Mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan dalam persidangan, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut yaitu perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
"Pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yg meringankan terhadap Brigadir NP yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban," ujarnya Kamis (22/10/2021).
Hal lain yang meringankan, Kata Shinto, selama 12 tahun bertugas Brigadir NP tak pernah mendapat hukuman disiplin, Kode Etik atau pun pidana.
Brigadir NP juga aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan. Selain itu, NP juga memiliki istri dengan tiga orang anak serta masih relatif muda, tambah Shinto.
Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam, pimpinan sidang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memutuskan Brigadir NP bersalah. Sesuai dengan sanksi terberat di PP nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Brigadir NP dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari, mutasi dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," jelasnya.
Mahasiswa yang menjadi korban, Fariz Amrullah mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Polri atas tindakan pelaku kepadanya. Polri, kata Fariz, telah bersikap responsif, tegas, dan cepat dalam menyelesaikan proses hukum terhadap Brigadir NP.
"Saya berharap, insiden yg saya alami, menjadi insiden terkahir yg dilakukan oleh aparatur kepolisian, terhadap semua pengunjuk rasa, bukan hanya di banten, namun juga diseluruh Indonesia," katanya.
Diketahui, Fariz dibanting oleh polisi berinisial NP saat demo tepat di Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang yang ke 398, pada Rabu (13/10/2021). Awalnya, Fariz dipiting dari belakang oleh polisi tersebut kemudian ditarik.
Dengan keadaan tangan yang sudah terkunci Fariz kemudian dibanting. Aksi represif polisi itu pun terekam dalam video berdurasi 48 detik yang sudah tersebar luar di media sosial. Nampak Fariz dibanting dengan kondisi bagian punggung terjatuh lebih dulu.
Fariz pun langsung mengalami kejang-kejang hingga akhirnya tak sadarkan diri. Sebelumnya akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.