ERA.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mendukung keputusan pemerintah yang menghapus cuti bersama hari raya Natal 2021. Kebijakan itu, menurutnya dapat mengurangi potensi gelombang ketiga Covid-19 pasca libur panjang akhir tahun.
Puan mengatakan, jika cuti bersama 24 Desember yang jatuh di akhir pekan tidak dihapuskan, maka akan memicu mobilitas warga. Hal ini tentunya sangat berbahaya di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Ingat, gelombang baru Covid-19 memang selalu menghantui setiap ada musim liburan, karenanya kami mendukung penuh kebijakan pemerintah ini," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Puan mengingatkan, gelombang kedua Covid-19 yang muncul pasca libur Lebaran 2021 yang lalu harus menjadi pelajaran penting buat semua pihak bahwa potensi gelombang baru Covid-19 harus selalu diwaspadai, sekalipun angka penularan terus melandai dan tingkat vaksinasi terus bertambah.
"Kalau pascalibur Lebaran yang lalu kita kebobolan oleh gelombang kedua, itu mungkin karena memang kita belum punya bayangan ada gelombang baru Covid-19, ditambah masuknya varian baru (delta) dan vaksinasi masih minim. Nah, di musim Natal dan Tahun Baru ini, dengan kesadaran dan gotong royong bersama, kita tidak boleh kebobolan lagi," kata Puan.
Politisi PDI Perjuangan itu memahami kebijakan penghapusan cuti bersama Natal 2021 ini tidak bisa sepenuhnya mengurangi potensi mobilitas warga di akhir, karena tidak semua warga masyarakat terikat dengan ketentuan cuti bersama.
Oleh karenanya, kata Puan, perlu kesadaran bersama dari masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menurutnya, kesadaran bersama seluruh pihak dan pengawasan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat harus berjalan beriringan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
"Supaya kita semua bisa menyambut Tahun Baru 2022 tanpa gelombang penularan baru," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah resmi memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.