Larangan Cuti Natal dan Tahun Baru, DPR Minta Pemerintah Dialog dengan Pemda dan Swasta, Kenapa?

| 25 Nov 2021 10:45
Larangan Cuti Natal dan Tahun Baru, DPR Minta Pemerintah Dialog dengan Pemda dan Swasta, Kenapa?
Ilustrasi (Muchlis Ariani/era.id)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menilai perlu ada dialog antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pihak swasta untuk membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri tersebut memuat aturan larangan cuti saat periode libur Natal dan Tahun Baru bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga karyawan swasta.

"Dialog para pihak penting sehingga kebijakan pemerintah berjalan efektif di lapangan dan melibatkan partisipasi aktif berbagai pihak termasuk swasta," kata Melki kepada wartawan dikutip Kamis (25/10/2021).

Melki mengaku memahami maksud baik pemerintah dalam menerbitkan Inmendagri dan mengatur larangan cuti. Terlebih tujuannya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.

Meski begitu, menurut Politisi Golkar itu perlu ada pembicaraan khusus antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membahas teknis di lapangan. Sehingga, niat baik pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19 tetap berjalan dengan baik.

"Teknis pelaksanaan kebijakan ini perlu dibahas antara pemerintah pusat dan pemda juga pihak swasta sehingga akomodasi kepentingan para pihak bisa diformulasikan secara teknis oleh semua pihak terkait, penanganan pandemi tetap terkendali dengan baik dan sisi lain ruang gerak ekonomi juga tetap bisa dilakukan secara terukur," kata Melki.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan yang diteken Tito pada 22 November 2021 itu salah satunya mencantumkan larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selama periode libut Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau pekerja swasta untuk mengambil cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Cuti dapat diambil setelah periode liburan selesai.

Rekomendasi