Pemilik Kapal Api Laporkan Jurnalis, LQ Indonesia Lawfirm: Bentuk Kriminalisasi Wartawan

| 29 Oct 2021 11:48
Pemilik Kapal Api Laporkan Jurnalis, LQ Indonesia Lawfirm: Bentuk Kriminalisasi Wartawan
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Beberapa jurnalis dari berbagai media massa dilaporkan oleh keluarga perusahaan pemilik Kopi Kapal Api ke polisi.

Laporan dilayangkan atas laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan, sebagaimana pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUHPidana dengan pemberitaan tentang kisruh Keluarga Kapal Api.

Panggilan kepada beberapa Pimred dan ketua organisasi wartawan yang menayangkan berita kisruh Kapal Api dilayangkan oleh Satker Dittipidsiber Mabes Polri ini dinilai sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Bukti nyata tumpulnya hukum ke atas, di mana laporan pihak berduit langsung diakomodasi gak pake lama, sedangkan laporan masyarakat dan wartawannya ditolak mentah-mentah oleh SPKT Mabes Polri,” kata Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, Jumat (29/10/2021).

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi wartawan.

“Arogansi seperti ini melukai hati para pekerja pers dan netizen. Minggu depan, sudah 200-an wartawan hubungi LQ dan mau turun aksi damai agar hak profesi mereka dihormati Polri. LQ Indonesia sebagai kuasa hukum (pimpinan redaksi yang dipanggil Mabes - red) akan ikut aksi damai, mengawal aksi damai klien LQ yang bakal dilaksanakan di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia agar situasi kondusif dan mengikuti aturan PPKM,” kata Alvin.

Tags : kriminalisasi
Rekomendasi