Mahfud MD Sebut Putusan MK Justru Benarkan UU Covid-19

| 30 Oct 2021 11:51
Mahfud MD Sebut Putusan MK Justru Benarkan UU Covid-19
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)

ERA.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19 (UU Covid-19) justru membenarkan isi perundang-undangan tersebut.

Hal ini disampaikannya menanggapi koreksi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut.

"Saya ingin menegaskan sesudah dibaca bolak-balik keputusan MK itu justru mebenarkan seluruh UU yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam UU yang diuji," kata Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (30/10/2021).

Mahfud mengatakan, keyakinannya itu muncul karena seluruh permohonan yang meminta perundangan itu diuji secara formal telah ditolak oleh MK. Dengan penolakan tersebut, artinya, undang-undang tersebut sudah tepat.

"Kemudian kalau menyangkut uji materinya, yang substansi itu menyangkut Pasal 27 ayat 1,2, dan 3 isinya itu berkaitan," ujar Mahfud.

"Di situ hanya disebutkan untuk Pasal 27 Ayat 1 itu hanya ditambah frasa 'sepanjang dilakukan dengan etikad baik sesuai peraturan perundangan undangan'. Begitu juga Pasal 27 Ayat 3 itu hanya ditambah frasa 'sepanjang dilakukan terkait penanganan COVID serta dilakukan dengan etikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'," imbuhnya.

Dengan penjelasan ini, Mahfud sekaligus membantah adanya penghapusan dalam perundangan itu. "Jadi tidak ada penghapusan tapi hanya penambahan kalimat yang ada, frasa yang ditambahkan diambil dari UU yang sudah ada yaitu Pasal 27 Ayat 2," jelas dia.

Tak hanya itu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan tak ada hak impunitas bagi pejabat negara dalam melaksanakan penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air. Menurut Mahfud, gugatan tetap bisa dilayangkan tapi tidak saat mereka menjalankan peraturan perundangan dan memiliki itikad baik.

"Apa yang ditudingkan sebagai hak impunitas, tidak bisa digugat itu bisa kalau melanggar peraturan perundangan dan beritikad tidak baik. Tapi, tidak bisa pemerintah itu kemudian dituntut ke pengadilan secara pidana, perdata, tata usaha negara kalau melaksanakan tugasnya sesuai peraturan," ungkapnya.

"Dan kita tidak menolak untuk penegakan hukum kalau terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Buktinya Mensos (Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial) meskipun ada pasal ini tetap dibawa ke pengadilan. Ini tidak akan menghalangi penegak hukum melakukan tindakan hukum kalau memang ada penyalahgunaan terhadap keuangan Covid-19 ini," imbuh Mahfud.

UU Covid-19 digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, dan aktivis serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam gugatannya, mereka menganggap Pasal 27 dalam perundangan tersebut berpotensi melegitimasi penyelewengan pengelolaan keuangan negara dan membebaskan pejabat dari jeratan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, UU tersebut juga dianggap membuat pemerintah tak bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rekomendasi