ERA.id - LQ Indonesia Lawfirm resmi mengajukan uji materi Pasal 77 Ayat A UU KUHAP untuk menutup kekosongan hukum dalam penghentian penyelidikan.
Di mana apabila Laporan Polisi dihentikan dalam tahap penyelidikan, maka pelapor tidak dapat mengajukan praperadilan.
Pendiri LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim mengatakan, teorinya dalam penghentian penyelidikan Peraturan Kapolri memperbolehkan adanya gelar perkara atas keberatan pelapor, namun faktanya keberatan pelapor tidak pernah atau jarang sekali digubris oknum polisi.
"LQ Indonesia Lawfirm melihat ada kekosongan hukum. Setelah LP ada 3 tahap proses hukum yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebelum perkara disidangkan," kata Alvin dalam keterangannya, Rabu (3/11).
Menurut Alvin, dalam Pasal 77 (a) KUHAP, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat diajukan praperadilan di Pengadilan Negeri untuk memeriksa apakah penghentiannya sah sesuai hukum formiil/ hukum acara.
Namun jika dihentikan dalam tahap penyelidikan maka pelapor mentok alias tidak ada upaya atau badan pengawas lain dapat memeriksa apakah penghentian Laporan Polisi dilakukan secara sah atau tidak.
"Selanjutnya setelah kabul, LQ Indonesia Lawfirm akan melakukan Judicial Review atas UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian untuk lebih lanjut membatasi kewenangan POLRI. Selama ini Kepolisian sebagai lembaga super power bahkan unggul terhadap KPK yang dianggap hanya cicak, dalam Kisruh Cicak Versus Buaya," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengatakan, uji materiil ini dilakukan karena ditemukan oknum penyelidik Polri menghentikan Laporan Polisi yang dibuat LQ Indonesia Lawfirm, bahkan tidak mau memeriksa saksi yang mengetahui kejadian.
Menurut Sugi, masyarakat awam hanya bisa pasrah ketika LP dihentikan dalam tahap lidik, namun LQ Indonesia Lawfirm memilih fight secara hukum dan melawan dengan proses hukum di MK untuk menguji kewenangan Polri ini.
"Uji materiil di Mahkamah Konstitusi ini ada, dikarenakan banyak kasus dimana oknum penyelidik Polri menghentikan Laporan Polisi yang dibuat LQ Indonesia Lawfirm, bahkan tidak mau memeriksa saksi yang mengetahui kejadian setelah pelapor yang menjadi korban menolak memberikan uang suap. Masyarakat awam hanya bisa pasrah ketika LP dihentikan dalam tahap Lidik, namun LQ Indonesia Lawfirm memilih FIGHT secara hukum dan melawan dengan proses hukum di MK untuk menguji kewenangan POLRI ini. LQ Indonesia tidak mengenal kata menyerah dan mundur selama posisi benar," katanya.
Sidang kedua dengan agenda "Perbaikan Permohonan" digelar secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi dimulai pukul 11 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Prof Arief Hidayat dan Daniel Yusmik, terdaftar dalam perkara no 53/PUU-XIX/2021.