Tak Lolos Uji Emisi, Warga DKI Akan kena Tilang Mulai 13 November

| 03 Nov 2021 22:30
Tak Lolos Uji Emisi, Warga DKI Akan kena Tilang Mulai 13 November
Uji emisi (Dok. Antara)

ERA.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan uji emisi kendaraan bermotor dilaksanakan demi kesehatan masyarakat.

"Uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).

Ia mendorong masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor karena akan ada sanksi sesuai ketentuan. Meski begitu, lanjut dia, penerapan sanksi dengan bukti pelanggaran (tilang) akan terus dikoordinasikan dengan kepolisian.

"Kami akan koordinasikan. Prinsipnya kami dari Pemprov minta supaya sejak 13 November ini sudah siap uji emisinya, mungkin sanksinya sesuai dengan aturan dan ketentuan, nanti kami akan berlakukan," ucapnya.

Rencananya, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi mulai 13 November 2021.

Kendaraan-kendaraan yang nantinya tidak memenuhi syarat batas normal emisi, maka mereka akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi sebelum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi.

"Sebetulnya sanksi ini ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran," Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono.

Argo mengatakan jika sanksi tilang langsung diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu dikhawatirkan masih banyak kendaraan yang belum sempat menjalani uji emisi.

"Jadi, jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," ujarnya.

Dia mengatakan saat ini ada sembilan juta lebih kendaraan bermotor yang lalu lalang di jalanan Ibu Kota dan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya masih menunggu data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai persentase kendaraan yang telah menjalani uji emisi.

Rekomendasi