Anggota DPR Ini Sebut Jokowi Bisa Perpanjang Jabatan Andika Perkasa Untuk Pemilu 2024

| 09 Nov 2021 15:46
Anggota DPR Ini Sebut Jokowi Bisa Perpanjang Jabatan Andika Perkasa Untuk Pemilu 2024
Jenderal TNI Andika Perkasa (Tangkapan Layar)

ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI Syarief Hasan menilai, Presiden Joko Widodo bisa saja mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI melalui revisi Undang-Undang tentang TNI. Artinya, jika Jenderal Andika Perkasa dilantik sebagai Panglima TNI, maka masa pensiunnya bisa diperpanjang hingga umur 60 tahun.

Syarief menilai, Jokowi perlu alasan yang mendesak untuk mengeluarkan Perppu. Salah satunya yaitu gelaran Pemilu 2024 agar tidak perlu lagi melakukan pergatian Panglima TNI.

"Silahkan saja Pak Presiden mengambil kebijakan bagaimana yang terbaik. Tetapi betul-betul harus substansi dan esensial sekali, contoh misalnya persiapan Pemilu," kata Syarief kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Menurut Syarief, menjelang Pemilu memang diperlukan situasi keamanan yang baik. Salah satu tugas Panglima memasuki masa Pemilu 2024 adalah melakukan perencanaan pengamanan agar pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik.

Apabila menjelang Pemilu 2024 terus terjadi pergantian Panglima TNI, kata Syarief, maka tidak akan efektif menciptakan keamanan. Sebab, berbeda orang bisa jadi berbeda kebijakan.

"Pengamanan dilakukan oleh orang yang betul-betul memiliki kemampuan untuk melakukan pengamanan. Kalau orang baru lagi punya pemikiran baru lagi tentunya," kata Syarief.

Oleh karenanya, Syarief menilai, jika Jokowi menilai Pemilu 2024 pantas dijadikan alasan penting untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI maka segera saja mengeluarkan Perppu. Karena, jika DPR RI harus melakukan revisi UU TNI akan memakan waktu yang lama.

"Langsung saja Presiden bikin Perppu kalau dianggap penting, dianggap urgent, dianggap emergency," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari memperkirakan Presiden Joko Widodo akan memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI selama dua tahun, sehingga pensiun pada usia 60 tahun atau bertepatan pada 2024.

Kharis mengungkap, ada wacana perpanjangan masa pensiun tamtama dan bintara melalui revisi undang-undang dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Ia menduga, terbuka kemungkinan untuk mengubah masa pensiun perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Namun, Kharis tak ingin menduga-duga wacana perpanjangan masa jabatan perwira TNI itu untuk mengakomodir Andika Perkasa. Namun, ia yakin perpanjangan masa jabatan perwira itu bisa terjadi. Bila diubah, Andika bisa menjabat hingga tahun 2024.

"Saya tidak mau membawa pasti diperpanjangnya atas nama Andika sendiri atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," kata Kharis, Senin (8/11/2021).

Rekomendasi