Bantah Dukung Seks Bebas di Kampus, Nadiem: Permendikbudristek Junjung Tinggi Nilai Keagamaan

| 12 Nov 2021 18:05
Bantah Dukung Seks Bebas di Kampus, Nadiem: Permendikbudristek Junjung Tinggi Nilai Keagamaan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbusristek) Nadiem Makarim membantah bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi melegalkan seks bebas. Dia menegaskan, fokus utama peraturan menteri itu untuk melindungi korban.

"Saya mendengar banyak sekali masukan dari berbagai macam pihak yang merasa kalau di dalam (Permendikbudristek 30/2021) ini bisa melegalkan tindakan asusila. Itu sama sekali bukan maksud dari Permen ini," kata Nadiem dalam acara diskusi yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

"Fokus pada Permen ini adalah korban, korban, korban dan korban!" tegas Nadiem.

Nadiem mengatakan, memang ada banyak hal yang tidak dimasukkan ke dalam Permendikbudristek 30/2021 seperti seks bebas, plagiarisme, mencuri, ataupun berbohong. Namun, hal itu disebabkan karena berada di luar ruang lingkup kekerasan seksual.

Sementara Permendikbudristek 30/2021 hanya mencakup hal-hal yang diartikan sebagai kekerasan seksual.

Dalam beleid tersebut tercantum 21 bentuk kekerasan seksual, salah satunya adalah tindakan tanpa persetujuan korban akan dimasukan dalam tindakan kekerasan seksual.

"Hanya dalam ruang lingkup kekerasan seksual yang akan diatur di sini dan definsi itu adalah kekerasan seksual seperti dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kekerasan adalah paksaan. Paksaan artinya tanpa persetujuan korban," kata Nadiem.

Lebih lanjut, mantan CEO Go-Jek itu menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak pernah mendukung seks bebas ataupun zina.

Meski begitu, Nadiem mengaku sangat terbuka dengan segala kritikan dan menampung masukan-masukan dari berbagai pihak terkait Permendikbud 30/2021.

"Tapi sangat perlu dimengerti bahwa PPKS ini tujuannya adalah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai kesusilaan dan kekeluargaan. Ini yang ingin kita lindungi, keluarga kita. Kita melindungi anak-anak kita," kata Nadiem.

"Sekali lagi, kami akan senang hati berdiskusi dan menerima kritik-kritik ini dari berbagai macam pihak, dan kami akan menampung masukin ini," pungkasnya.

Rekomendasi