Hei Pengusaha, Kalian Diancam Puan, Jangan Main-Main soal Upah Buruh Ya!

| 17 Nov 2021 10:30
Hei Pengusaha, Kalian Diancam Puan, Jangan Main-Main soal Upah Buruh Ya!
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Ketua DPD LaNyalla dan Wakil Presiden Maruf Amin (Biro Pers DPR RI)

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengetatkan sistem pengawasan dan menindak tegas pelanggar upah pekerja karena sudah sering terjadi dan telah merugikan masyarakat.

“Pelanggaran upah minimum sudah sering terjadi selama ini. Pemerintah tidak boleh abai, dan harus tegas menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum karena sangat merugikan rakyat sebagai pekerja," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menguatkan sistem sosialisasi dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan.

Hal itu menurut dia karena banyak mendapat pengaduan bahwa pelanggaran upah minimum kerap terjadi karena minimnya pengawasan.

“Jumlah pengawas ketenagakerjaan harus diperbanyak sehingga bisa cepat menemukan berbagai persoalan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Tentunya kapasitas dan kualitas dari tenaga pengawas harus mumpuni," ujarnya.

Dia menilai pengawasan yang ketat akan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah yang layak kepada pekerja apalagi kenaikan upah minimum 2022 rata-rata hanya ada di kisaran 1 persen.

Puan mengaku bersyukur tahun 2022 terjadi kenaikan upah, namun harus benar-benar diterapkan perusahaan agar dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup.

"Kita bersyukur tahun depan upah minimum pekerja ada kenaikan, dibandingkan tahun ini yang tidak ada, namun harus betul-betul diterapkan perusahaan sehingga dapat membantu pekerja yang masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah pandemi," katanya.

Dia mengingatkan, pengusaha akan dikenakan sanksi pidana jika melanggar aturan pengupahan mulai tahun depan sehingga harus mematuhi pembayaran upah minimum kepada pekerjanya.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pengusaha bisa dikenai sanksi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp400 juta apabila memberikan gaji pekerjanya di bawah upah minimum.

"Pengusaha tidak bisa main-main, dan harus memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan aturan pengupahan jika tidak ingin mendapat sanksi," ujarnya.

Puan mengatakan, UU Cipta Kerja juga meniadakan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015.

Menurut dia, dengan beleid baru itu, pengusaha harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Tahun depan pemerintah meniadakan penangguhan itu. Apalagi saat ini sebagian sektor-sektor ekonomi sudah mulai kembali bergeliat setelah kondisi pandemi COVID-19 membaik," katanya.

Puan menggarisbawahi masih banyaknya perusahaan skala menengah hingga besar yang tingkat kepatuhannya sangat rendah dalam membayar pekerja sesuai upah minimum.

Dia menekankan agar hal tersebut jangan lagi sampai terjadi mengingat saat ini kenaikan upah minimum sangat kecil.

Rekomendasi