Tanggapi Kasus Perampasan Aset Tanah Nirina Zubir, Puan Maharani: Hukum Seberat-beratnya Mafia Tanah!

| 20 Nov 2021 08:04
Tanggapi Kasus Perampasan Aset Tanah Nirina Zubir, Puan Maharani: Hukum Seberat-beratnya Mafia Tanah!
Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah bersama penegak hukum menindak tegas dan memberantas aksi mafia tanah yang telah merugikan masyarakat.

"Tanah adalah sumber penghidupan. Mereka yang merampas tanah adalah perampas penghidupan orang sehingga harus diberantas," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Puan meyakini kasus perampasan aset tanah yang dialami artis Nirina Zubir hanya salah satu contoh kasus mafia tanah yang banyak dialami warga.

Dia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum pemberantasan mafia tanah sampai akar-akarnya.

Menurut dia, jaringan mafia tanah harus bisa diurai dan diberantas meskipun melibatkan banyak pihak serta setiap pelaku dalam jaringannya harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi mafia tanah perampas penghidupan orang. Tindakan mereka bisa membuat orang sengsara, maka hukum seberat-beratnya agar mereka jera," ujarnya.

Puan berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindak tegas apabila ada pegawainya yang terlibat dalam aksi mafia tanah.

Dia menilai tidak sedikit kasus-kasus perampasan tanah yang melibatkan oknum pegawai pemerintah sehingga Kementerian ATR/BPN harus bersikap tegas dengan memecat oknum pegawainya yang terlibat.

"Pecat apabila ada oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Banyaknya kasus pertanahan menunjukkan belum maksimalnya tertib administrasi dalam pengelolaan BPN sehingga harus mendapat atensi yang lebih lagi," katanya.

Dia menilai perlu dibentuk satuan tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal Kementerian ATR/BPN. Puan mengingatkan BPN agar melakukan penyaringan yang ketat untuk pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

"Instansi yang memiliki kewenangan harus berupaya mencari sumber daya manusia berintegritas agar masyarakat merasa aman ketika mengurus harta bendanya," ujarnya.

Selain itu, dia meminta Kementerian ATR/BPN tidak gentar menghadapi jaringan mafia tanah sehingga pemerintah bersama penegak hukum harus bisa bergandengan tangan untuk menghentikan praktik-praktik mafia tanah yang merajalela.

Rekomendasi