ERA.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi Jakarta, Sabtu (19/11/2021).
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro menjelaskan layanan SIM Keliling pada Sabtu dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Selatan: ITC Cipulir Mas
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.