ERA.id - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mencatat, per 22 November 2021 sebanyak 32 provinsi sudah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Namun, ada empat provinsi yang menaikkan UMP 2022 tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Empat provinsi itu adalah Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan Sulawesi Tenggara. UMP 2022 di empat provinsi ini naik lebih tinggi dari yang sudah ditetapan pemerintah.
"Provinsi yang tidak sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 yaitu Riau, NTT, Papua Barat, dan Sultra," ujar Wakil Ketua Depenas Sunardi kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (24/11/2021).
Untuk Provinsi Riau, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2022 menjadi Rp2.918.781 atau naik 1,05 persen dari UMP 2021 sebesar Rp2.888.564. Namun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau, UMP 2022 ditetapkan naik menjadi Rp2.938.564 dengan selisih kenaikannya sebesar Rp19.783 atau 0,68 persen dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kemudian Provinsi NTT, UMP 2022 naik menjadi Rp1.975.000. Jumlah tersebut selisih kenaikannya dengan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp9.126 atau 0,47 persen.
Seharusnya, UMP 2022 NTT hanya naik 0,81 persen atau Rp1.965.874 dari UMP 2021 sebesar Rp1.950.000.
Kemudian Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2022 sebesar Rp3.200.000. Jumlah tersebut selisih kenaikannya sebesar Rp18.660 atau 0,6 persen dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan hitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), UMP 2022 Provinsi Papua Barat sebesar Rp3.181.339 atau 1,49 persen dari UMP 2021 Rp3.134.600.
Selanjutnya, Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2022 naik menjadi Rp2.710.595. Jumlah tersebut selisih kenaikannya sebesar Rp134.578 atau 5.37 persen dari yang ditetapkan pemerintah.
Seharusnya, UMP 2022 Sulawesi Tenggara hanya naik 0,94 persen atau Rp2.576.016 dari UMP 2021 sebesar Rp2.552.014.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada gubernur untuk mengikuti aturan upah minimum dari pemerintah pusat. Jika tidak, para kepala daerah akan dikenakan sanksi aturan.
Sanksi tersebut tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengatur penetapan upah adalah SE Mendagri Nomor 561/6393/SC hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.
Dalam Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tertulis:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.