Daftar Negara yang Dilarang masuk RI Cegah COVID-19 Varian Omicron

| 29 Nov 2021 06:44
Daftar Negara yang Dilarang masuk RI Cegah COVID-19 Varian Omicron
Luhut Binsar Pandjaitan (Antara)

ERA.id - Pemerintah menambah daftar negara dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Varian Omicron yang telah menyebar di sejumlah negara di Afrika Selatan.

Sejumlah negara tersebut diantaranya yaitu Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

"Untuk menyikapi perkembangan tersebut, pada hari ini pemerintah mengumumkan kebijakan pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terkahir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konverensi pers virtual, Minggu (28/11/2021).

Selain itu, pemerintah juga menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri baik WNA maupun warga negara Indonesia menjadi tujuh hari. Dalam aturan sebelumnya, masa karantina hanya tiga hari.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan dalam kurun waktu 1x24 jam atau mulai Senin (29/11) pukul 00:01 WIB.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin di atas menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari," kata Luhut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah meneribitkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.

Di dalam SE yang diteken Plt Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada 27 Novemer 2021 itu disebutkan hanya ada delapan negara yang dilarang memasuki wilayah Indonesia, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Namun, dalam paparan Luhut, negara Nigeria sudah tak lagi masuk dalam daftar negera yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Menurut Luhut daftar negara-negara itu bisa saja bertambah dan berkurang ke depannya sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah.

"List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah," kata Luhut.

Langkah lainnya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran Varian Omicron yaitu meningkatan tes genomic sequencing. Khususnya dari kasus-kasus positif dari riwayat perjalaan luar negeri.

"Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini," pungkasnya.

Rekomendasi