Alasan 'Klasik' Soal Administratif Masih Jadi Kendala Penyaluran BLT Dana Desa

| 03 Dec 2021 16:25
Alasan 'Klasik' Soal Administratif Masih Jadi Kendala Penyaluran BLT Dana Desa
Pemkab Karawang (Dok. Antara)

ERA.id - Kantor Staf Presiden menyampaikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana desa (BLT-DD) masih mengalami kendala administratif di lapangan.

Hal itu disampaikan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma, setelah melakukan pemantauan penyaluran BLT Dana Desa di Karawang, Jawa Barat, 2-3 Desember.

"Penyaluran BLT Dana Desa di lapangan masih menghadapi kendala, di antaranya masalah administratif teknis dan keterbatasan anggaran," ujar Panutan dalam siaran pers di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (3/12/2021).

Panutan menyampaikan, perlu segera dilakukan koordinasi dengan kementerian teknis agar mekanisme pelaksanaan di lapangan tidak sulit. "Jadi perlu mekanisme yang lebih efektif dan efisien," ujar Panutan.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di 7 provinsi dan 35 kabupaten prioritas dengan target 0 persen pada 2024.

Untuk mewujudkan itu, tahun ini pemerintah akan meningkatkan jumlah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

"Masing-masing dianggarkan sebesar Rp300.000 selama tiga bulan," ucap Panutan.

Adapun terkait soal anggaran, kata Panutan, sesuai dengan ketentuan, jika dana desa tidak mencukupi untuk tambahan BLT desa, maka akan menggunakan dana pemerintah kabupaten/kota.

"Kalau masih belum juga mencukupi maka menggunakan dana pemerintah provinsi," ujarnya.

Panutan juga menambahkan, KSP akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah debottlenecking dan percepatan, agar seluruh bantuan dapat diterima dengan cepat dan tepat sasaran.

Selain itu, koordinasi dan konsolidasi data dari pemerintah desa, kabupaten, provinsi dan pusat juga diperkuat. Supaya dinamika yang muncul di lapangan bisa diatasi dengan cepat," tegasnya.

Seperti diketahui, kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi ketika pendapatan masyarakat kurang dari paritas daya beli atau standar purchasing power parity (PPP) sebesar 1,9 dolar AS. Atas dasar itu, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia 2021 ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah penduduk Indonesia, atau 10,86 juta jiwa.

Dalam menangani kemiskinan ekstrem tersebut, tahun ini pemerintah memberikan bantuan top up BLT kepada kepada 694.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang rencananya akan di salurkan akhir tahun ini. Sedangkan untuk kartu sembako akan dibagikan kepada 1,4 juta KPM.

Rekomendasi