ERA.id - Pemerintah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Terkait hal ini Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan tanggapannya.
”Sebenarnya di balik itu (pembatalan level 3) ada persyaratan-persyaratan. Di antaranya bepergian harus wajib PCR dan antigen,” katanya saat ditemui di UNS, Selasa (7/12/2021).
Disamping itu saat ini pemerintah juga membatasi pertemuan hanya untuk 50 orang saja. Tidak ada hiburan dan kegiatan olahraga yang menyertakan penonton.
”Jadi bola dengan penontonnya nggak boleh,” katanya.
Menurutnya pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah ini diiringi dengan pembatasan di sisi lain, seperti halnya penekanan untuk lebih menegakkan protokol kesehatan (prokes).
”Saya rasa itu pertimbangan presiden,” katanya.
Terkait dengan perayaan natal, gereja diperbolehkan ada jemaat dengan pembatasan jumlah.
”Misalnya ada empat tempat duduk yang dipakai dua saja. Memang prokesnya harus bagus dan disiapkan dengan baik,” katanya.
Moeldoko juga menjelaskan jika agenda-agenda rapat dari instansi akan tetap berjalan.
Namun, semua disertai dengan aturan-aturan yang ketat dan pembatasan jumlah. Sementara untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus di tempat wisata, ia menjelaskan pemerintah mengoptimalkan fungsi dari aplikasi PeduliLindungi.
”Sebab aplikasi ini bisa memonitor sudah vaksin atau belum. Kalau belum pasti tidak boleh masuk,” katanya.
Ia menilai saat ini semua kondisi sudah tertata dengan baik. Tinggal petugas di lapangan yang memang harus memantau dengan ketat. ”Semua sudah berjalan bagus dan kami harap tidak timbul episentrum baru,” katanya.