Hari HAM Internasional, Jokowi Umbar Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

| 10 Dec 2021 14:10
Hari HAM Internasional, Jokowi Umbar Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Jokowi (Dok. Instagram Jokowi)

ERA.id - Presiden Joko Widodo kembali berjanji bahwa pemerintah akan serius menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Dia menekankan, penyelesaian pelanggaran HAM berat dilakukan dengan prinsip keadilan bagi korban dan bagi pelaku.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri acara International Conference On Islam And Human Rights (ICIHR) 2021, Jumat (10/12/2021).

"Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan prinsip keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," tegas Jokowi.

Jokowi mengklaim, pasca adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemerintah melalui Jaksa Agung mengambil langkah penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat. Salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan penyidikan adalah peristiwa Paniai, Provinsi Papua pada tahun 2014.

"Pasca UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM Berat. Salah satu kasus adalah kasus Paniai di Papua tahun 2014," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, Kejaksaan telah melakukan penyidikan umum terhadap kasus Paniai berdasarkan berkas dari Komnas HAM sehingga menjamin terwujudnya prinsip keadilan dan penegakan hukum.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyinggung soal Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Dengan Perpres ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi segenap rakyatnya.

"Rencana aksi ini dimaksudkan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Sasaran utamanya kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, terbitnya Perpres 53/2021 juga menegaskan penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan hak sipil dan politik saja, tetapi juga mencakup pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya khususnya bagi kelompok rentan.

"Kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi, tapi juga kita penuhi hak-haknya," pungkas Jokowi.

Rekomendasi