PKB Ajak Parpol Lain Revisi Terbatas UU Pemilu Soal Presidential Threshold

| 16 Dec 2021 13:15
PKB Ajak Parpol Lain Revisi Terbatas UU Pemilu Soal Presidential Threshold
Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB Jazilul Fawaid (Antara)

ERA.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajak partai politik lainnya bersama-sama mendorong revisi terbatas Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). PKB mendorong agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diturunkan menjadi 5-10 persen.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan, jika presidential threshold diturunkan diharapkan dapat mencegah politik identitas.

"Jika presidential threshold diturunkan, hal itu memungkinkan tercegahnya politik identitas dan munculnya calon-calon yang diturunkan. Tapi, terbatas pada presidential threshold, jangan juga kepada parliamentary threshold," kata Jazilul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12/2021).

Selain demi mencegah politik identitas, dan polarisasi seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu, penurunan presidential threshold juga membuat pilihan publik semakin beragam sehingga lebih kompetitif.

Menurut Jazilul, jika koalisi partai politik kompak mendukung revisi terbatas UU Pemilu, maka bisa saja dilakukan. Apalagi di 2022 nanti iklim politik lebih hangat dan nama-nama bakal calon presiden juga akan semakin banyak bermunculan.

"Kalau istilah di NU itu, 2022 hilal sudah mulai tampak sekian derajat. Calon presiden itu sudah mulai kelihatan, tetapi belum bisa berbuka, baru kelihatan. Ini masih ikhtilaf (beda pendapat) ini hilal beneran atau bukan? Tetapi kalau terjadi revisi (UU Pemilu), PT diturunkan itu akan lebih tampak," katanya.

banyak nama capres dideklarasikan tetapi tidak punya kendaraan partai politik. Sedangkan, kata Jazilul, untuk menjadi calon presiden butuh tiket partai politik dengan minimal ambang batas 20 persen.

Pada tahun politik 2022 mendatang, kesolidan koalisi yang ada di parlemen perlu ditingkatkan dan dikelola lebih baik lagi. Sebab jika tidak maka berpotensi terjadi tarik menarik kepentingan politik masing-masing parpol dan mengganggu kedolidan koalisi parpol di parlemen.

"Saya berharap betul, tahun politik 2022 ini betul-betul ditandai dengan kompetisi yang tidak merugikan rakyat. Saya berharap partai-partai juga mengedepankan kepentingan bersama karena kita mau bangkit pasca Covid-19. Kalau ternyata nanti di tahun 2022 itu ditandai dengan egoisme masing-masing partai, itu bahaya, merusak pada 2023 dan 2024. Apalagi kalau terjadi politik identitas, saling fitnah, saling jegal," kata Jazilul.

Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presidential threshold yang berlaku saat ini sebesar 20 persen.

Belakangan muncul banyak desakan agar presidential threshold diturunkan menjadi 0 persen.

Rekomendasi