Indonesia Umumkan Kasus Pertama Omicron, Satgas Langsung Tambah Kapasitas Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

| 16 Dec 2021 14:08
Indonesia Umumkan Kasus Pertama Omicron, Satgas Langsung Tambah Kapasitas Karantina Pelaku Perjalanan Internasional
RSD Wisma Atlet (Antara)

ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menambah kapasitas ruang karantina untuk mengantisipasi potensi lonjakan pengguna dari kalangan pelaku perjalanan luar negeri.

"Untuk pelaksanaan karantina, kami siapkan beberapa tempat yang baru dibuka kaitan dengan penambahan waktu karantina dari tujuh menjadi sepuluh hari," kata Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto saat menyampaikan keterangan pers Update COVID-19 yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Suharyanto memperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah pelaku perjalanan luar negeri yang akan dikarantina dalam beberapa hari ke depan.

Satgas Penanganan COVID-19 telah menyiapkan Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Wisma Atlet Jakarta. Salah satunya adalah Tower 7 yang dikhususkan untuk karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut mengatakan fasilitas Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, Jakarta Utara juga dimanfaatkan sebagai fasilitas alternatif untuk karantina.

"Dua tempat ini bisa menampung sekitar 4 ribu lebih, sehingga mungkin beberapa hari ada penumpukan di satu titik ini bisa segera terurai dan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan," katanya.

Suharyanto berpesan agar karantina tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur, tidak meninggalkan tempat karantina, tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi importasi kasus COVID 19, khususnya usai perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ia menambahkan kasus konfirmasi Omicron telah terjadi di Indonesia. Seorang petugas kebersihan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) berinisial N dilaporkan positif terjangkit COVID-19 jenis Omicron berdasarkan laporan pemeriksaan genom sekuensing pada 15 Desember 2021.

Kemenkes juga mendeteksi lima kasus probable Omicron yang melibatkan pelaku perjalanan internasional dari warga negara Indonesia serta asing.

Dua kasus dialami WNI yang baru kembali dari Amerika Serikat dan Inggris. Keduanya sedang menjalani isolasi di Wisma Atlet. Tiga kasus probable lainnya WNA asal China yang berkunjung ke Manado dan sekarang dikarantina di Manado.

"Kita tidak perlu panik, tidak perlu khawatir. Tetapi seluruh masyarakat diharapkan disiplin secara kolektif menjalankan kebijakan, khususnya skrining kesehatan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional," katanya.

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor nomor 25 dan 26 Tahun 2021, kata Suharyanto, pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara, yakni sepuluh negara di Afrika dan satu di Hongkong, diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Selain negara itu, masa karantina berlaku sepuluh hari.

"Para pelaku perjalanan internasional ini diharapkan melaksanakan swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Kemudian ketika sampai di Indonesia, dilakukan entry test di hari pertama kedatangan, kemudian di hari ke-13 bagi para pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina selama 14 hari dan hari kesembilan bagi para pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina secara terpusat selama sepuluh hari.

Rekomendasi