ERA.id - Pemerintah berencana menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertalite secara bertahap pada tahun 2022.
Pemerintah akan melakukan penghapusan BBM Premium dan Pertalite dalam 3 tahapan.
Penghapusan tersebut merupakan simplifikasi varian produk dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial and Trading Irto Ginting, menjelaskan, alasan penghapusan dua jenis BBM tersebut. Menurutnya, masyarakat sudah mulai sadar akan kualitas BBM untuk kendaraan.
"Saat ini masyarakat sudah mulai sadar dan menggunakan BBM berkualitas atau BBM yang sesuai dengan spesifikasi kendaraannya," katanya lewat pesan singkat, Senin (27/12/2021).
Saat ini menurutnya, Pertamina juga terus mengedukasi dan memberikan benefit tambahan kepada masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas. Sedangkan penghapusan BBM merupakan kewenangan pemerintah.
"Keputusan penghapusan Premium merupakan kewenangan Pemerintah," ucapnya.