Advokat Alvin Lim Digugat Rp100 Miliar, LQ Indonesia Law Firm: Majalah Keadilan Tidak Ikuti Arahan Dewan Pers

| 30 Dec 2021 16:13
Advokat Alvin Lim Digugat Rp100 Miliar, LQ Indonesia Law Firm: Majalah Keadilan Tidak Ikuti Arahan Dewan Pers
Alvin Lim (Antara)

ERA.id - Majalah Keadilan mengugat advokat Alvin Lim Rp100 miliar karena isi hak jawab Alvin Lim dianggap Majalah Keadilan mencemarkan dan merugikan Majalah Keadilan dan Panda Nababan di PN Tangerang.

Kasus berawal dari Majalah Keadilan yang memuat berita yang berjudul "Jaksa Kemungkinan menerima sesuatu" dan kalimat "Budi, Melly dan Alvin Lim komplotan mafia asuransi."

Atas pemberitaan tersebut, Alvin Lim lalu mengadukan Majalah Keadilan ke Dewan Pers yang setelah proses mediasi dan sidang mengeluarkan surat No 43/PPR-DP/XII/2021 yang berisi menyatakan bahwa berita tersebut tidak berimbang dan berisi opini menghakimi, mewajibkan Majalah Keadilan untuk meminta maaf, dan memuat hak jawab.

Atas surat Dewan Pers, Alvin Lim mengikuti arahan tersebut dan membuat hak jawab agar di muat oleh Majalah Keadilan. Namun, singkat cerita, Alvin Lim dilaporkan ke kepolisian dan di gugat ke Pengadilan Negeri.

Alvin menegaskan, tidak pernah menemui pihak Kejaksaan dan tidak pernah memberikan uang satu sen pun kepada Jaksa seperti perkara yang disinggung oleh majalah tersebut.

"Jadi untuk apa Alvin Lim menyuap Jaksa terhadap putusan yang sudah memperoleh putusan tetap Mahkamah Agung sebagaimana No 873 K/PID/2020, tanggal 22 September 2020?," kata Alvin Lim.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengungkapkan siap menghadapi laporan tersebut.

"Bukannya menjalankan arahan Dewan Pers, Majalah Keadilan malah melaporkan polisi dan mengugat Alvin Lim atas hak jawab tersebut. Bukannya minta maaf, malah sok gugat Rp100 miliar atas hak Jawab orang," katanya, Kamis (30/12/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan, Panda Nababan Fajar Gora membantah pihaknya melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik.

"Kami keberatan dengan PPR Dewan Pers No. 43/PPR-DP/XXI/2021 ter tanggal 3 Desember 2021. Alasan keberatan yang sudah kami sampaikan kepada Dewan Pers," ungkap Fajar dalam keterangan tertulis Kamis (30/12/2021).

Fajar juga membantah pernyataan LQ Indonesia Lawfirm yang mengutip PPR Dewan Pers bahwa Majalah Keadilan tak terdaftar di Dewan Pers.

Padahal Majalah keadilan telah mendaftarkan diri ke Dewan Pers sejak 13 November 2017 serta sudah beberapa kali melakukan pendaftaran ke situs Dewan Pers

"Dan pihak Dewan Pers pun telah memberikan status oke atas data yang diberikan. Ini menunjukkan Dewan Pers tak cermat memeriksa dokumen di institusinya sendiri," ungkap Fajar.

Tags : advokat
Rekomendasi