ERA.id - Pemerintah memasukkan Prancis ke dalam daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Dengan demikian, total negara yang dilarang berkunjung ke Indonesia menjadi 14 negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini ditandatangani Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyo pada 4 Januari 2022.
Aturan ini berlaku mulai 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari hari dari negara/wilayah dengan ketentuan sebagai berikut," bunyi SE Satgas Covid-19 Nomor 1/2022 yang dikutip, Kamis (6/1/2022).
Adapun WNA yang dilarang masuk ke Indonesia yaitu dari negara yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas Covid-19 Varian Omicron, diantaranya adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.
Kemudian negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron. Di antaranya Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
Serta negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebihi 10 ribu yaitu Inggris dan Denmark.
Larangan masuk bagi WNA baik secara langsung maupun transit dari 14 negara tersebut dikecualikan bagi WNA pelaku perjalanan luar negeri yang menggunakan skema travel corridor arrangement (TCA) dan mendapatkan pertimbangan atau izin khusus dari kementerian/lembaga.
Aturan tersebut hanya berlaku untuk WNA, Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia.