ERA.id - Sebanyak 22 orang Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Jumlah itu tercatat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta sejak 29 Desember 2021 hingga Januari 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Habiburahman. Dia mengatakan jumlah itu terdiri dari 11 WNA Inggris, 7 Prancis, 2 Ukraina, 1 Angola dan 1 Denmark.
"Ada 22 WNA yang kita tolak masuk ke Indonesia. Dimana mereka yang kita tolak adalah 11 WN inggris, 7 WN Prancis, 2 WN Ukraina, 1 WN Angola dan 1 WN Denmark," ujarnya, Kamis, (13/1/2022).
Kata Habiburahman, alasan 22 WNA ditolak masuk ke Indonesia lantaran adanya surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Di mana WNA yang berasal dari 14 negara tersebut dan juga WNA yang dalam 14 hari kebelakang mengunjungi negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.
"Ini juga sesuai dengan SE Dirjenim No.IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang
Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529," jelasnya.
Berdasarkan data, dari pihak Imigrasi selama 1-12 Januari 2022, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia berjumlah 6.783 orang WNA yang berasal dari beberapa negara.
Dari jumlah itu, WNA Jepang mendominasi yakni sebanyak 1102 orang.
"WNA yang masuk melalui Bandara Soetta 1.102 orang berasal dari WNA Jepang, 994 orang berasal dari Tiongkok, 944 orang berasal dari India, 783 orang dari Korea Selatan dan 561 orang dari Amerika Serikat, sisanya dari berbagai warga negara lainnya," pungkasnya.