ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ditargetkan menghasilkan pendapatan di 2022 ini sebesar Rp 4,50 Triliun. Jumlah itu berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 2,30 Triliun, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah dan Rp2,20 Triliun.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan PAD bersumber dari 9 item pajak daerah yakni hiburan, hotel, reklame, air tanah, parkir, PPJU dan restoran. Kemudian, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan serta Pajak Bumi dan Bangunan.
"Pajak dari 9 item itu ditargetkan Rp1,98 triliun. Kemudian dari retribusi daerah yang dihasilkan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) targetnya Rp96,2 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp26,3 Miliar dan pendapatan yang sah itu Rp2,000,400,000," ujarnya kepada Jumat (7/1/2022).
Kemudian, pendapatan berikutnya bersumber dari transfer pemerintah pusat dan antar daerah yang ditargetkan mencapai Rp2,20 Triliun. Pendapatan transfer pemerintah pusat yakni Dana Alokasi Khusus fisik dan non fisik, Dana. Agi Hasil (DHB) serta Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp1,53 Triliun.
"Lalu transfer antar daerah seperti dari Provinsi Banten atau daerah lain di wilayah Provinsi Banten atau dari Jabodetabekpunjur target kita di 2022 yakni Rp652,4 Miliar," kata Ruta.
Ruta menjelaskan Terget pendapatan Kota Tangerang di 2022 sudah disetujui oleh DPRD, Pemerintah Provinsi dan pusat. Sehingga telah ditetapkan pada akhir Desember 2021 lalu.
"Semua itu kita rekap kita samakan, sehingga target pendapatan kita optimis tentunya enggak cuma sebatas optimis. Tapi sudah didukung dengan potensi pendapatan pajak dan retribusi itu sudah kita kaji dengan Bapenda dan SKPD penghasil," jelasnya.
Dirinya pun mengaku optimis dapat mencapai target itu. Pasalnya selain dari retribusi dan pajak tentunya pendapatan ini juga didukung oleh pemasukan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten.
"Apabila ditambahkan dengan pendapatan Transfer, yang dari pusat dan provinsi Banten itu Rp4,50 Triliun kita optimis," tutur Ruta.
Untuk pendapatan dari transfer itu tentunya hanya tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat atau provinsi Banten saja. Namun, untuk pajak dan Retribusi pihaknya akan mendorong agar tercapai.
Terutama pada 9 item pajak. Dalam upaya merealisasikan pendapatan dari pajak kata Ruta BKAD Kota Tangerang memiliki tim khusus. Tim itu bertugas untuk mendata objek pajak agar taat membayar pajak.
"Kita monitoring terhadap kondisi transaksi di lapangan, kita lakukan pemeriksaan, sampling, transaksi yang dilakukan di masing-masing objek pajak kemudian di kita kroscek dengan laporan pajak, karena pajak ini mereka juga selain fisik, mereka juga melakukan self assessment untuk dilaporkan ke kita," jelasnya.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Apabila ada objek pajak yang tak taat pada kewajibannya maka BKAD Kota Tangerang bakal menyerahkan ke Kejaksaan.
"Kita juga kerja sama dengan pihak penegak hukum kita kerja sama dengan kejaksaan untuk kemudian memaksimalkan di sektor pajak ini," pungkasnya.