LPSK Siap Beri Perlindungan Bagi Korban Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

| 26 Jan 2022 09:43
LPSK Siap Beri Perlindungan Bagi Korban Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permintaan perlindungan maupun laporan faktual tentang adanya temuan kerangkeng dan dugaan perbudakan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Meski begitu, LPSK siap memberikan perlindungan bagi korban dari kasus tersebut.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, pihaknya juga membuka kesempatan kepada para korban atau orang-orang yang ditempatkan di dalam kerangkeng termasuk dari pihak keluarga, atau siapapun yang mengetahui tentang fakta tentang ini untuk bisa memberikan informasi kepada LPSK.

"Kalau ada korban atau keluarga korban yang merasa perlu untuk mendapatkan perlindungan ke LPSK, kami terbuka, silakan informasikan diberikan kepada kami," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).

Saat ini, Hasto menduga memang ada praktik perbudakan di rumah Bupati Langkat yang baru-baru ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ada indikasi sejumlah orang diduga dipaksa tinggal dalam satu kerangkeng.

"Apapun motivasinya itu bentuk penyekapan. Ini yang kami duga sementara," kata Hasto.

Meski begitu, sejauh ini LPSK masih mengumpulkan sejumlah informasi faktual terkait kasus tersebut. Sebab, beberapa informasi yang ada masih perlu diinvestigasi lebih lanjut.

Misalnya, adanya dugaan orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng tersebut adalah pekerja kebun sawit yang diperkerjakan secara paksa. Namun ada pula informasi yang menyebut, kerangkeng tersebut digunakan untuk rehabilitasi pengguna narkoba.

Masih berdasarkan informasi yang diterima LPSK, Hasto menyebut, ada pula dugaan kerangkeng yang diklaim untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba itu merupakan milik pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yanb sudah dikelola selama 10 tahun.

"Ini harus diinvestigasi," kata Hasto.

Karenanya, LPSK berencana mengirim tim untuk melakukan langkah proaktif tim ke lokasi untuk mencari dan mengumpulkan fakta terkait kasus dugaan perbudakan tersebut.

"Kalau memang itu adalah korban dugaan perbudakan modern, LPSK tentu saja wajib memberikan perlindungan dan bantuan kepada para korban," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyatakan berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan kerangkeng manusia yang menyamai penjara di belakang rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yang digunakan untuk pekerja sawit di ladangnya.

Selain itu ditemukan juga dua sel yang ada di dalam rumah bupati yang digunakan memenjarakan 40 orang pekerja. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis dalam keterangan resminya pada Senin (24/1/2022).

Namun, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dari hasil pendalaman lebih lanjut yang dilakukan pihaknya terungkap bahwa kerangkeng tersebut diperuntukkan bagi pecandu narkoba.

"Kenapa ada kerangkeng, ternyata itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi. Dan itu sudah berlangsung selama 10 tahun," kata Kapolda Panca, Senin (24/1).

Rekomendasi