Biaya Haji 2022 Rp45 Juta, Cak Imin: Kemahalan, Tolong Menag Kaji Lagi

| 18 Feb 2022 21:50
Biaya Haji 2022 Rp45 Juta, Cak Imin: Kemahalan, Tolong Menag Kaji Lagi
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (DPR)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta Komisi VIII DPR RI mengkaji ulang usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menaikkan biaya ibadah haji 2022 menjadi Rp45.053.368 per orang.

Dia mengingatkan bahwa saat ini negara masih mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Saya minta kepada Komisi VIII untuk cek ulang, jangan sampai kenaikan itu di luar apa yang menjadi kebutuhan, di luar apa yang menjadi tingkat kemahalan. Oleh karena itu, saya minta kepada Komisi VIII untuk cek ulang," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18//2/2022).

Muhaimin mengatakan, sebenarnya setiap pelaksanaan ibadah haji sudah ada subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu juga ada subsidi dari dana abadi haji.

Menurutnya, jika membutuhkan tambahan biaya bisa diambil dari dua sumber dana dulu. Muhaimin menekankan, setiap kenaikan anggaran harus berdasarkan alasan yang rasional.

"Setiap tahun juga menggunakan itu. Tapi karena pandemi mungkin bisa diperbesar, APBN juga selalu menambahkan biaya," kata Muhaimin.

Selain itu, menurut Muhaimin, perlu juga mempertimbangkan opsi karantina mandiri bagi jemaah haji 2022. Menurutnya, opsi ini cukup untuk membuat biaya haji lebih murah.

"Karantina mandiri salah satu komponen untuk dijadikan pengurangan pembiayaan. Karena saya yakin jemaah haji bisa dikontrol," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per orang.

Dia mengatakan, rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH yakni biaya penerbangan, biaya hidup di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," kata Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Rekomendasi