ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, tidak boleh kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merangkap jabatan. Terlebih jika orang tersebut merupakan menteri aktif di Kabinet Indonesia Maju. Hal ini merespons tafsiran mengenai menteri boleh merangkap jabatan sebagai kepala otorita IKN.
"Jabatan kepala otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden. Tetapi tidak bisa dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN," kata Guspardi kepada wartawan dikutip pada Selasa (22/2/2022).
Guspardi mengatakan, tidak ada masalah jika nantinya Presiden Joko Widodo mengangkat salah menterinya sebagai kepala otorita IKN. Namun, sebaiknya menteri tersebut mengundurkan diri dulu dari jabatannya.
"Kepala otorita IKN harus mandiri, tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat, untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," tegasnya.
Meski begitu, Guspadri meyakini Presiden Jokowi tidak mungkin sembarangan menunjuk orang untuk ditugaskan sebagai kepala otorita IKN, terlebih secara khsusus menunjuk menterinya. Sebab, menjadi kepala otorita harus fokus dan siap mental untuk mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan ibu kota negara yang baru.
Menurutnya, tugas menjadi kepala otorita IKN sudah cukup berat, sehingga sulit jika beban tersebut juga dipikul oleh menteri.
"Jadi enggak boleh nyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," kata Guspardi.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, kepala otorita ibu kota negara (IKN) bisa dirangkap oleh menteri. Adapun penunjukan kepala otorita IKN dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Baidowi, aturan menteri bisa rangkap jabatan sebagai kepala otorita IKN itu sesuai ketentuan yang tertuang pada Pasal 4 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menyebutkan bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Kemudian pada Pasal 9 ayat 1, bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Maka, jabatan kepala otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian," kata Baidowi kepada wartawan dikutip pada Senin (21/2/2022).