ERA.id - Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe menyebut pihaknya sedang berusaha agar gaji para pegawai IKN dapat dipercepat.
"Sebetulnya begini, ini sudah lebih bagus dari yang saya dan Pak Bambang alami ya, kita akan percepat penggajian jadi yang baru dilantik kemarin baru beberapa bulan," kata Dhony di lingkungan istana kepresidenan Jakarta dikutip dari Antara pada Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada 3 April 2023, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan ia dan Dhony Rahajoe mengaku baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja yaitu pasca terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.
Dalam aturan tersebut gaji kepala Otorita IKN ditetapkan Rp172,7 juta, termasuk tunjangan kinerja. Selain itu, kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp178 juta. Sementara, gaji pejabat eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo.
"Ini butuh proses saja kita ikuti karena ada syarat dari pak menteri, sudah beres," ungkap Dhony.
Namun Dhony menyebut ada hal yang lebih ingin dikerjakan Otorita IKN yaitu untuk menjadi badan yang tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan baru maupun pendapatan namun suatu entitas baru yang mengerjakan persiapan hingga penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami ingin bangun satu sistem dan membangun sistem ini memang agak berbeda dengan sistem yang ada, sehingga kita perlu banyak pembicaraan detail dengan kementerian lain, karena memang jenis pekerjaan berbeda mulai dari persiapan, perencanaan termasuk, pemindahan, penyelenggaraan pemerintahan, jadi ini genus baru, makhluk baru yang secara sistemnya perlu dibuat baru," ungkap Dhony.
Terkait gaji pegawai IKN yang belum dibayar tersebut, Dhony menyebut Presiden Jokowi sudah mengetahuinya dan mendukung percepatan penyelesaian masalah tersebut.
"Beliau (Presiden Jokowi) kan sangat mendukung soal percepatannya, jadi ini sudah harmonisasi sebenarnya 2 minggu lalu sudah selesai, tapi di DPR ada kenyataan yang disampaikan dan jadi ramai. Sebetulnya harmonisasi 2 minggu lalu sudah kemudian proses paraf para menteri, kita tunggu dalam waktu dekat lah," tambah Dhony.
Namun ia belum bisa memastikan kapan gaji para pegawai benar-benar akan dibayarkan.
Selain itu terkait dengan pengisian 18 jabatan di Badan Otorita IKN yang kosong yaitu dua jabatan eselon I dan 16 jabatan di tingkat eselon II, Dhony mengatakan Presiden Jokowi sudah memberikan arahan.
"Jadi sebelumnya Presiden sebagai pembina ASN tertinggi sudah memberikan arahan, nah ada sedikit revisi suratnya supaya tidak menjadi hambatan saat pemeriksaan. Saya kira dalam waktu dekat pelantikan bisa dilakukan," ungkap Dhony.
Dengan arahan tersebut, Dhony menyebut pihak swasta pun bisa mengisi jabatan-jabatan yang kosong tersebut.
"Tidak melanggar UU ASN, karena ini terkait dengan swasta kan bukan ASN-nya yang P3K. Harus ada terobosan, ini barang baru kekhususannya sudah diatur dalam UU No 3/2022 dan Perpres No 62/2022 sudah ada, kita bisa tunjuk untuk itu. UU kita 'lex specialis'," tambah Dhony.
Dhony menyebut ada puluhan ribu orang yang mengajukan diri untuk mengikuti seleksi di Badan Otorita IKN namun tidak semuanya sesuai dengan kualifikasi.
"Kan puluhan ribu kita seleksi. Kita mau orang yang bisa masuk ke dalam semua 4P tadi persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan dalam waktu yang begini mendesak. Walau demikian kita sudah beroperasi penuh, rapat dengan koordinasi kementerian/lembaga lain kita lakukan jadi tidak ada hambatan mengenai kekosongan itu. Kita mau orang yang betul passion, kemampuannya, pengalamannya dan cocok dengan 4P tugas itu, tidak asal mengisi, tapi ini dalam waktu dekat," jelas Dhony.
Dua jabatan eselon I yang masih kosong yaitu Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat.
Sedangkan di tingkat eselon II ada 16 jabatan yang masih kosong, yakni Direktur Perencanaan Mikro, Direktur Pertanahan, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan, Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Direktur Pelayanan Dasar, Direktur Pemberdayaan Masyarakat, serta Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Selanjutnya, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Direktur Transformasi Hijau, Direktur Data dan Kecerdasan Buatan, Direktur Ketahanan Pangan, Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha, Direktur Pendanaan, Direktur Sarana Prasarana Dasar, Direktur Prasarana Sosial, serta Direktur Pengelolaan Gedung dan Kawasan Perkotaan.