Adam Deni Minta Maaf dan Minta Tolong Dikeluarkan dari Penjara, Ahmad Sahroni: Saya Minta Maaf Juga Yah..

| 22 Feb 2022 19:43
Adam Deni Minta Maaf dan Minta Tolong Dikeluarkan dari Penjara, Ahmad Sahroni: Saya Minta Maaf Juga Yah..
Ahmad Sahroni (Antara)

ERA.id - Tersangka kasus dugaan ilegal akses data pribadi ke media sosial, Adam Deni menyampaikan permintaan maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Permintaan maaf itu dia sampaikan dari balik rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

"Di sini saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada bang Ahmad Sahroni, dan saya juga mau meminta kepada bang Ahmad Sahroni untuk mengetukan hatinya lah untuk saya," kata Adam Deni dalam keterangan video yang diterima ERA.id, Selasa (22/2/2022).

Adam Deni mengaku bersalah dan khilaf atas perbuatannya. Dia juga menyampaikan sudah tidak kuat lagi berada di dalam penjara hingga mengalami depresi.

Oleh karenanya, dia meminta tolong kepada Sahroni supaya bisa mengeluarkannya dari penjara. Sehingga bisa kembali bekerja dan menafkahi ibunya.

"Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini. Semoga ya bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, memaafkan, dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar (penjara), menafkahi ibu saya lagi, dan kembali bekerja lagi," kata Adam Deni.

"Karena saya sudah habis-habisan, saya pun saat ini dalam kondisi depresi berat," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sahroni yang kerap dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok pun memaafkan Adam Deni. Dia mengatakan, sudah menjadi kewajiban sesama manusia untuk saling memaafkan.

"Di maafin sih udah pasti. Namanya sesama manusia wajib saling memaafkan," kata Sahroni melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Selasa (22/2).

Politisi NasDem itu juga meminta maaf kepada Adam Deni. Dia mendoakan agar semuanya diberikan berkah dan juga keikhlasan.

"Maafin saya juga yah.. Semoga kita semua diberikan berkah serta sehat dan juga tawakal dan ikhlas... amiiin," kata Sahroni.

Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan tindak pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Tags :
Rekomendasi