MK Tolak Gugatan Ketentuan "Presidential Threshold" 20 Persen, PPP: Yang Mau Nyapres Harap Merapat ke Parpol

| 25 Feb 2022 13:28
MK Tolak Gugatan Ketentuan
Mahkamah Konstitusi

ERA.id - Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi menilai, perdebatan mengenai ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen sudah selesai.

Hal ini menyusul hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap ambang batas presiden.

Baidowi menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Putusan MK yang menolak gugatan ambang batas presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara menjadikan persoalan ini clear, tidak ada lagi tafsir yang berbeda. Putusan tersebut harus dihormati karena sifatnya final dan mengingat," kata Baidowi kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Baidowi mengingatkan, putusan MK terhadap gugatan ambang batas presiden ini sudah beberapa kali ditolak atau sekurang-kurangnya gugatan tidak diterima. Menurutnya, hal ini sekaligus memberikan kepastian baik bagi penyelenggara maupun peserta Pemilu.

Dia mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut, siapa saja yang berminat mencalonkan diri sebagai presiden 2024 harus mulai menaati konstitusi. Salah satunya, dengan mulai mendekati partai-partai politik dan mengumpulkan dukungan.

"Maka setiap warga negara yang berniat maju sebagai capres harus segera mendekati parpol untuk bisa mengumpulkan dukungan sebagaimana disyaratkan oleh UU. Apalagi tidak ada rencana revisi UU Pemilu, maka semakin menguatkan ketentuan threshold," katanya.

Untuk diketahui, MK menolak enam gugatan mengenai ambang batas presiden untuk Pilpres 2024. Gugatan itu diantaranya dilayangkan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil.

Dalam konklusinya, mahkamah menyatakan para pemohon dari gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo

"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim ketua Anwar Usman membacakan putusan terhadap masing-masing perkara, Kamis (24/2).

Rekomendasi