ERA.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKN) Muhaimin Iskandar menyebut, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0 persen merupakan cita-cita partainya sejak awal.
Hal ini merespons adanya usulan agar presidential threshold menjadi 0 persen.
Namun, kata Muhaimin, keinganan PKB itu tak bisa terlaksana lantaran revisi Undang-Undang Pemilu sudah dilakukan dan ditetapkan.
"(Presidential threshold 0 persen) itu cita-cita PKB sejak awal, cita-cita kita. Tapi belum terlaksana karena enggak ada pembahasan undang-undang," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presidential Threshold yang berlaku saat ini sebesar 20 persen.
Menurut Muhaimin, idealnya presidential threshold minimal lima persen dan maksimal 10 persen.
Oleh karena itu, PKB mendukung apabila presidential threshold diturunkan dari yang sudah berlaku saat ini. Sebab dia menilai, ambang patas tersebut memnatasi ruang kebebasan.
"Cita-cita kita PKB, (minimal) lima persen, maksimal 10 persen," kata Muhaimin.
"Kompetisi kan semua punya hak yang sama. Idelanya 0 persen, tapi kan enggak lucu juga ya. Jadi harus ada pembatasanlah, 5-10 persen. Tapi kan gagal, gagal karena sudah diputuskan tidak ada pembahasan," katanya.
Untuk diketahui, usulan presidential threshold 0 persen belakangan gencar disuarakan oleh DPD RI. Diketahui dua anggota DPD RI bahkan sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan tersebut juga sempat disampaikan oleh Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menilai presidential threshold 0 persen dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Sekarang orang masih heboh dengan apa itu pak, parliamentary threshold, president threshold. Seharusnya kita berpikir sekarang bukan 20 persen, bukan 15 persen. Tapi 0 persen dan 0 rupiah. Itu pak kalau kita ingin mengentaskan korupsi," kata Firli, Jumat (10/12/2021).