Bebas Usai Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh: Perbuatan Saya Tak Patut Ditiru, Saya Minta Maaf

| 03 Mar 2022 09:30
Bebas Usai Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh: Perbuatan Saya Tak Patut Ditiru, Saya Minta Maaf
Angelina Sondakh (Era.id)

ERA.id - Angelina Sondakh akhirnya bebas dari penjara Lapas Perempuan Pondok Bambu, Duren Sawit pada pada Kamis (03/03/2022) setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun karena kasus korupsi.

Di momen bebasnya itu, Angelina tak dijemput oleh anggota keluarganya.

Angelina pun bersyukur telah dibebaskan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan menyesali perbuatannya.

"Alhamdulillah saya dinyatakan bebas," jelas Angelina Sondakh pada Kamis (03/03/2022).

Seperti diketahui, Angelina Sondakh dihukum penjara terkait kasus dugaan korupsi Wisma Atlet.

Dalam kasus itu, Angelina Sondakh divonis penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 2,5 Miliar dan USD 1,2 juta

Rekomendasi