ERA.id - Masyarakat kini tak perlu lagi menyertakan bukti negatif tes antigen maupun PCR jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri baik menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Aturan baru ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjdaitan dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Aturan baru tersebut, kata Luhut akan segera dituangkan dalam Surat Edaran dari kementerian maupun lembaga terkait dalam waktu singkat.
Selain itu, pemerintah juga sudah mengizinkan adanya penonton untuk setiap kegiatan kompetisi olahraga. Namun, penonton yang datang diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster. Pihak penyelenggara juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," kata Luhut.
Meski begitu, jumlah penonton di setiap pertandingan olahraga tetap dibatasi sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya masing-masing.
Rinciannya yaitu, untuk PPKM Level 4 dibatasi kapasitas penonton maksimal 25 persen. PPKM Level 3 maksimal 50 persen, PPKM Level 2 maksimal 75 persen, dan PPKM Level 1 dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
Luhut mengatakan, pelonggaran ini merupakan bagian dari transisi menuju aktivitas normal.
"Hal ini dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah memberlakukan kebijakan baru ini," kata Luhut.