Pemerintah Longgarkan Aturan Pandemi Covid-19, DPR: Hati-hati dalam Transisi Pandemi

| 08 Mar 2022 13:53
Pemerintah Longgarkan Aturan Pandemi Covid-19, DPR: Hati-hati dalam Transisi Pandemi
Ilustrasi (Iqbal/era.id)

ERA.id - Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan dalam rangka mempersiapkan transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi.

Pelonggaran yang dilakukan antara lain meniadakan wajib tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan domestik hingga mengizinkan kapasitas penonton kompetisi olahraga hingga mencapai batas maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Nabil Haroen mengingatkan agar pemerintah berhati-hati. Jangan sampai pelonggaran tersebut menimbulkan efek negatif.

"Jangan sampai, kelonggaran yang ada justru memicu efek negatif baru. Jadi, perlu monitor secara detail dan terus menerus untuk memastikan bahwa pelonggaran ini aman," ujar Nabil kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Meskipun sejumlah negara sudah mulai melalukan transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi dan mencabut aturan protokol kesehatan, namun untuk konteks Indonesia berbeda. Karenanya, Nabil menilai pemerintah perlu mengkaji serius dan hati-hati terkait dengan proses transisi status pandemi menjadi endemi.

"Jadi, memang harus ada pertimbangan khusus, misalnya memaksimalkan penerima vaksin booster serta tetap menjaga protokol kesehatan untuk perjalanan," kata Nabil.

"Pemerintah seharusnya mendorong agar proses transisi dari pandemi menuju endemi selesai dan tuntas, baru melonggarkan aturan terkait dengan protokol kesehatan," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masyarakat kini tak perlu lagi menyertakan bukti negatif tes antigen maupun PCR jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri baik menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.

Aturan baru ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut, Senin (7/3).

Selain itu, pemerintah juga sudah mengizinkan adanya penonton untuk setiap kegiatan kompetisi olahraga. Namun, penonton yang datang diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster. Pihak penyelenggara juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Meski begitu, jumlah penonton di setiap pertandingan olahraga tetap dibatasi sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya masing-masing.

Rinciannya yaitu, untuk PPKM Level 4 dibatasi kapasitas penonton maksimal 25 persen. PPKM Level 3 maksimal 50 persen, PPKM Level 2 maksimal 75 persen, dan PPKM Level 1 dengan kapasitas penuh atau 100 persen.

Luhut mengatakan, pelonggaran ini merupakan bagian dari transisi menuju aktivitas normal.

"Hal ini dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah memberlakukan kebijakan baru ini," kata Luhut.

Kami juga pernah menulis soal Meski Kasus Covid-19 Saat Ini Lampaui Puncak Kasus Delta, Luhut Pastikan Kondisi Masih Terkendali Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

 

Rekomendasi