ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mencabut laporannya terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Dia menyarankan Luhut menggunakan cara lain untuk membela diri.
"Tentunya akan lebih bijak apabila pelapor kasus ini yakni Luhut Binsar Pandjaitan bersedia mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya," kata Taufik kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Taufik menilai, meskipun dalihnya ini adalah persoalan personal, namun sulit dihindari persepsi publik bahwa kasus ini menjadi kasus penguasa versus rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat atas informasi. Sebab, kasus tersebut melibatkan orang yang saat ini sedang berada kekuasaan atau dalam kabinet pemerintahan.
Selain itu, Taufik juga mendorong agar aparat kepolisian mengedepankan restorative justice.
"Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya," kata Taufik.
"Karena itu saya mengusulkan dua hal, pertama, pencabutan laporan oleh pelapor, atau kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice, kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah," tambahnya.
Taufik berharap pihak Kepolisian mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut, demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil.
Untuk diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di akun YouTube Haris Azhar.
Laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan tanggal 22 September 2021.
Belakangan, Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut. Penetapan itu dilakukan pada Jumat (18/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin (21/3). "Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya.