Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Sumut Periksa Kejiwaan Wanita Bercadar yang Tabrak Kantor Polisi

| 25 Mar 2022 10:08
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Sumut Periksa Kejiwaan Wanita Bercadar yang Tabrak Kantor Polisi
Seorang pengendara berinisial FAM setelah menabrak Pos SPKT Polres Pematang Siantar (Dok Polres Siantar)

ERA.id - Polda Sumatera Utara menetapkan Fitri Arni Matondang sebagai tersangka.

Fitri Arni adalah wanita berjilbab yang menabrak Pos Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Pematang Siantar hingga hancur, pada Senin (21/3/2022) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, pada Kamis (24/3/2022).

Penyidik, jelas dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga gelar perkara dan menetapkan FAM sebagai tersangka.

Selain itu, kata Kombes Tatan, penyidik sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan psikologi terhadap tersangka.

"Kami sudah bersurat kepada pihak RS Bhayangkara terkait dengan pemeriksaan psikologinya (pelaku). Nanti hasil pemeriksaan psikologinya akan kami sampaikan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Seorang wanita mengendarai  sepeda motor tiba-tiba menyeruduk Markas Polres Pematang Siantar. Akibatnya, Pos SPKT hancur berantakan.

Peristiwa terjadi pada Senin (21/3/2022) sekira pukul 07.25 WIB, saat petugas dari Satlantas sedang melakukan pengaturan arus lalulintas.

Tiba-tiba sebuah sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi BK 5756 itu, melaju dengan kencang dan hendak menabrak personel yang sedang bertugas.

"Bersyukur personel dapat menghindar sehingga tidak terjadi," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, di Polres Pematang Siantar, Senin malam.

Rekomendasi