ERA.id - Beberapa hari ini mayoritas korban Indosurya menerima surat dari PT Sun Capital Indonesia, yang pertama berisi surat pengantar dan kedua berisi surat Convertible loan. Surat pengantar diketahui tanggal 1 Maret 2022, sedangkan Convertible Loan tertera berlaku mulai 31 Januari 2022 ditandatangani oleh David, Direktur PT. Sun Capital.
Atas diterimanya surat ini oleh para korban Indosurya timbul kepanikan dan kekawatiran kepada para korban Indosurya.
"Saya stress berat, adanya PKPU, Pidana, pembatalan homologasi, sekarang apa lagi ini manuver Indosurya dengan surat dari PT Sun, bingung saya tidak tahu harus bagaimana. Lawyer PKPU awalnya minta agar dilakukan Homologasi/agar voting damai. Bahkan saya dengar Patricia Gouw di Podcast Deddy Corbuzier di ancam agar membujuk para korban Indosurya agar dukung homologasi. Sekarang setelah mayoritas dukung homologasi, keluar surat isinya Indosurya tindak sanggup menjalankan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Berarti sekarang Indosurya tidak patuh putusan pengadilan? Saya harus bagaimana?" kata korban berinisial D.
LQ Indonesia Lawfirm selaku Firma Hukum yang terdepan dan vokal dalam penindakan Investasi bodong, mengimbau kepada masyarakat khususnya para korban Indosurya.
"Waspada akan adanya jebakan betmen dalam penawaran ini, release mabes Polri minggu lalu menerangkan bahwa sudah banyak aset atas nama PT Sun Capital di Sita Mabes POLRI karena terindikasi pidana pencucian uang, jika aset-aset PT Sun Capital disita, maka dengan tidak adanya aset, bisa dibilang nilai equitas real dari PT Sun "Nol", walau diatas kertas tertulis nominal besar, karena aset sitaan nantinya tidak dapat diambil dan dibagikan." Ucap Advokat Alvin Lim, Jumat (25/3/2022).
Alvin menguraikan bahwa alternatif kedua menukarkan hutang Indosurya dengan fixed aset Indosurya juga adalah 'jebakan betmen', yang lebih kejam.
"Baca ini release mabes Polri, Kasubdit tipideksus, Kombes Johanes De Geo memaparkan bahwa sudah ada aset di sita sebuah rumah di Menteng yang sudah beralih nama ke nasabah Indosurya dan disita oleh kepolisian. Juga ada ruko cempaka, Jakarta Pusat dan Gedung Graha Surya di Thamrin atas nama Sun Capital Internasional yang disita kembali oleh Mabes Polri walau sudah beralih nama. Waspada jebakan betmen. Jangan sampai 2 kali ketipu. Satu kali ditipu wajar dan manusiawi, tapi 2x tertipu patut disayangkan, apalagi sudah diberikan oimbauan," katanya.
LQ Indonesia Lawfirm dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Klien yang tergabung dalam paguyuban LQ menolak tindakan sepihak dari PT Sun Capital. "Kami akan mengirimkan surat penolakan secara tegas atas tawaran "Convertible Loan" dari PT Sun Capital Internasional. Thanks, but No Thanks." ucapnya.
Menurut Alvin, jika PT Sun Capital Internasional punya itikat baik, katanya fixed asetnya kan Liquid, baiknya Sun Capital tolong jual dulu Gedung, ruko, apartemen tersebut, lalu cash nya berikan ke Korban Indosurya.
"LQ mau lihat seberapa likuid fixed aset yang dimiliki PT Sun Capital? Apakah mampu liquid dalam waktu 1 bulan? Ada itikat baik menyelesaikan atau hanya modus?" Ucap Alvin Lim.
LQ Indonesia selanjutnya, mengimbau agar para korban Indosurya untuk bergabung dengan paguyuban LQ agar terarah dan tidak terombang-ambing arus Oknum Sesat yang sengaja memecah belah. Jika tidak, maka dikawatirkan akan menyesal di belakang.
"Hubungi Hotline LQ di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan konsultasi hukum dan penjelasan lebih lanjut. Manuver hukum yang dilakukan pihak Indosurya, jika tidak ditanggapi dengan benar akan menjadi 'jebakan betmen' yang berbahaya.