ERA.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan judicial review (JR) terkait ambang batas presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, partainya ingin menguji bagi kehidupan demokrasi di Indonesia berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.
"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).
Syaikhu menjelaskan, pengalaman presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat.
Menurutnya, polarisasi yang kuat diantara anak bangsa ini akan menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.
"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," katanya.