Terkait Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Gerindra Yakin Banyak Pihak Terlibat

| 20 Apr 2022 14:14
Terkait Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Gerindra Yakin Banyak Pihak Terlibat
Ilustrasi Minyak Goreng (Antara)

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Hal ini menjadi bukti bahwa negara tidak menyerah kepada mafia minyak goreng.

"Penetapan tersangka ini adalah jawaban konkrit Jaksa Agung (ST Buhanuddin) bahwa negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng," kata Habiburokman kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Habiburokhman menilai, hal itu juga menjadi bukti bahwa Kejagung responsif terhadap tindak pidana korupsi, yang bukan hanya merugikan negara tetapi juga menyengsarakan rakyat.

Dia menekankan, agar siapapun yang terlibat dalam tindakan yang merugikan rakyat itu harus mempersiapkan dirinya dikenai pidana penjara.

"Dan sebaliknya, siapapun yang terlibat harus siap-siap masuk bui," tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap Kejagung melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng itu secara meluas, dan tidak hanya berhanti di penetapan empat tersangka saja.

Menurutnya, masih banyak pihak yang terlibat maupun berperan aktif atas terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

"Secara kasat mata, dapat dipastikan banyak sekali pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini. Hal ini bisa dideteksi dari parahnya kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng beberapa bulan terakhir," ujarnya.

Sebagai informasi, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Dirjen PLN Kemendag diduga memberikan persetujuan ekspor kepeda tiga tersangka dari pihak swasta. Padahal perusahaan-perusahaan swasta itu tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk melakuka ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.

"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.

IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

Sedangkan, untuk tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

Tags : minyak goreng
Rekomendasi