MA Kabulkan Uji Materi Vaksin Covid-19 Wajib Halal, Kemenkes Merespons: Kita Tunggu Kajian

| 22 Apr 2022 19:58
MA Kabulkan Uji Materi Vaksin Covid-19 Wajib Halal, Kemenkes Merespons: Kita Tunggu Kajian
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mengambil langkah apapun terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal. Saat ini, Kemenkes masih mempelajari putusan tersebut.

"Masih kita pelajari ya," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemekes Siti Nadia Tarmizi kepada ERA.id, Jumat (22/4/2022).

Nadia juga belum mengetahui apakah program vaksinasi Covid-19 akan dihentikan sementara pasca putusan MA. Menurutnya, hal itu juga masih dikaji oleh tim Kemenkes.

"Kita tunggu kajian tim ya," kata Nadia.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia. Kewajiban ini harus dipenuhi setelah MA memenangkan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pada Presiden Joko Widodo.

Adapun uji materi tersebut terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia," bunyi amar putusan MA yang dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Sementara dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupuan alasan keselamatan rakyat. Kecuali ada jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta merta dapat memaksaan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," bunyi isi pertimbangan MA.

Adapun saat ini pemerintah masih menggencarkan program vaksinasi Covid-19, khususnya menjelang mudik Lebaran tahun ini.

Terdapat lima jenis vaksin Covid-19 yang digunakan oleh pemerintah yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Sinopharm.

Kecuali Sinovac, empat jenis vaksin Covid-19 lainnya sempat difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun MUI juga sempat membolehkan masyarakat menggunakan jenis vaksin tersebut karena kondisi mendesak dan ketersediaan vaksin halal yang tidak mencukupi.

Rekomendasi