Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Minta Kejagung Gandeng Penegak Hukum Lain Tangani Kasus Mafia Minyak Goreng

| 26 Apr 2022 23:30
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Minta Kejagung Gandeng Penegak Hukum Lain Tangani Kasus Mafia Minyak Goreng
Ilustrasi Minyak Goreng (Antara)

ERA.id - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menilai Kejaksaan Agung hendaknya menggandeng penegak hukum lain dalam kasus mafia minyak goreng di Indonesia.

Seperti diketahui, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

"Karena itu tidak ada salahnya jika tiga penegak hukum ini yakni Kejagung, Bareskrim dan KPK berkolaborasi mengungkap kasus mafia minyak goreng," ujar Agus dalam diskusi yang digelar digelar Jakarta Journalist Center dengan tema 'UU Tipikor Untuk Mafia Minyak Goreng', Selasa (26/4/22).

Kasus mafia minyak goreng, kata Agus, sangat berpotensi merugikan perekonomian negara. Oleh karenanya, peran para penegak hukum untuk pengungkapan kasus ini sangat ditunggu oleh masyarakat.

"Bagaimana peran penegak hukum lain selain Kejagung? Sementara di Bareskrim ada Subdit TPPU. Perlu diingat pengungkapan kasus ini bukan prestasi dari institusi tertentu, dan ini amanat dari proses penegakan hukum," jelasnya.

Terkait adanya oknum pemerintahan yang diduga terlibat dalam mafia minyak goreng, kata Agus, maka memungkinkan untuk dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Karena ada dugaan oknum tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun lembaga dengan cara yang melanggar hukum.

"Ini ada dugaan praktik kartel dibalik kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat. Ini didukung oleh oknum pejabat terkait yang mestinya dapat mengatur dan mengawasi, tapi itu tidak dilakukan dengan baik," ucapnya.

Diakui Agus, dalam UU Tipikor memang disebutkan ada ancaman hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Namun saat ini yang lebih memungkinkan yakni pengembalian aset korupsi ke negara.

"Bagaimana cenderung kita berpikir untuk mengembalikan aset korupsi. Itu lebih penting bagi saya daripada hukuman mati," katanya.

Kehadiran Subdit TPPU Bareskrim Polri, lanjut Agus, juga menjadi penting dalam pengungkapan kasus mafia minyak goreng yang terjadi. Karena dari setiap tindak pidana korupsi pasti ada tindak pidana pencucian uang.

"Sehingga diharapkan aset yang disita dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus mafia minyak goreng, dapat menutup devisa akibat ekspor CPO," tandasnya.

Selain Agus, dalam diskusi yang digelar daring ini juga turut dihadiri Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus.

Rekomendasi