Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Jenis Produk Sawit yang Dilarang Diekspor

| 28 Apr 2022 16:50
Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Jenis Produk Sawit yang Dilarang Diekspor
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan larangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Aturan mengenai larangan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya.

Permendag Nomor 22 Tahun 2022 itu diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada 27 April 2022.

"Peraturan menteri ini sudah mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022," bunyi Pasal 7 Permendag tersebut.

Kemudian pada Pasa 3 ayat (1) "Permendag tersebut dijelaskan produk-produk sawit yang dilarang diekspor oleh pemerintah. Diantaranya yaitu Crude Plam Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

"Larangan sementra ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran daru KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean," bunyi Pasal 3 ayat (2).

Adapun KPBPB kepanjangan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai yang terdiri dari Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

Namun, eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya. Hal ini tertuang dalam Pasal 6.

Nantinya, pelaksanaan larangan sementara ekspor ini akan dievaluasi secara periodik atau sewaktu-waktu dalam hal yang diperlukan.

"Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaran pemerintah di bidang perekonomian," bunyi Pasal 5 ayat (2).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah akan tetap memberlakukan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri.

Jokowi mengatakan kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah, kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi bagi pemerintah dalam setiap membuat keputusan," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4).

Jokowi menambahkan, pemerintah akan mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri, apabila kebutuhan di dalam negeri sudah tercukupi.

"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor (bahan baku minyak goreng dan minyak goreng)," kata Jokowi.

Tags : sawit
Rekomendasi