ERA.id - Program pengentian penuh siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) telah mulai dilakukan di tiga wilayah siaran yang mencakup delapan kabupaten beberapa waktu yang lalu. Berikutnya secara bertahap wilayah siaran lain akan terus berlangsung hingga semua siaran digital dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan penyelenggara multipleksing sangat dibutuhkan untuk mempercepat pelaksanaan ASO.
“Persisnya tanggal 30 April yang lalu kita telah memulai ASO dan kita akan meneruskan secara bertahap,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Daerah mengenai Data Rumah Tangga Miskin dalam rangka Migrasi TV Analog ke TV Digital, yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Pusat dalam keterangannya, Minggu (5/06/2022).
Menkominfo meminta perusahaan penyelenggara multipleksing untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya, terutama dalam distribusi bantuan Set-Top-Box (STB) bagi keluarga miskin.
“Karena fase-fase berikutnya kita akan lakukan Analog Switch Off juga. Saya minta mulai mendiskusikannya sekaligus memberikan tantangan kepada perusahaan-perusahaan televisi. Apa mungkin ASO dilakukan dari ibukota? Selama ini yang kita lakukan dari periferal atau pinggir. Kita bisa melakukan dari pinggir dan dari tengah, sehingga ini akan kita lakukan bersama-sama,” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny koordinasi yang ketat diperlukan, salah satunya berkaitan dengan ketersediaan data penerima yang sangat krusial. Menkominfo menilai apabila hal itu telah dilaksanakan maka digitalisasi penyiaran nasional akan menjadi mudah.
“Makin cepat, makin baik. Pak Sekjen Kemendagri, saya harapkan bahwa ini kalau bisa nanti setelah rapat ini langsung dibentuk timnya dan bisa langsung koordinasi untuk memasukkan data-data yang bisa diberikan kepada nanti yang menyediakan STB untuk melakukan distribusinya lebih cepat,” tandasnya.
Menteri Johnny menyatakan saat ini seluruh perangkat televisi yang dimiliki masyarakat belum sepenuhnya digital. Oleh karena itu, Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan perangkat STB agar perangkat televisi analog atau tabung dapat menerima layanan siaran televisi digital.
“STB ini disediakan melalui dua kategori. Kategori yang pertama adalah keluarga yang dikategorikan sebagai televisi nondigital milik masyarakat miskin. Itu disediakan oleh penyelenggara multipleksing yaitu dua belas stasiun siaran televisi,” jelasnya.
Apabila terdapat kekurangan STB bagi masyarakat, maka Pemerintah akan membantu penyediaannya untuk masyarakat miskin.
“Terkait dengan pengadaan dan distribusi STB, dapat saya sampaikan bahwa Pemerintah melalui Kominfo telah menyediakan satu juta unit STB yang saat ini sedang dilakukan distribusinya, dipasang pada perangkat televisi masyarakat yang belum digital,” tutur Menkominfo.
Menurut Menteri Johnny, Lembaga Penyiaran Swasta akan mennyediakan perangkat berjumlah sekitar 4,2 juta STB. “Ketersediaan 5,2 juta unit ini harus kita pastikan cukup bagi kebutuhan STB untuk televisi-televisi masyarakat miskin yang belum digital,” harapnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak dikategorikan sebagai keluarga miskin, Menkominfo menyatakan penyediaan perangkat STB untuk televisi yang belum digital itu dilakukan dengan pengadaan sendiri.
Saat ini Pemerintah sedang membangun infrastruktur multipleksing (MUX) dengan melibatkan 12 penyelenggara siaran televisi digital yang terpilih. Menurut Menkominfo, pembangunan oleh Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan penyelenggara multipleksing dari televisi swasta akan selesai seluruhnya sebelum 2 November 2022.
“Selambat-lambatnya menurut informasi yang diberikan kepada saya, infrastruktur MUX akan selesai seluruhnya sebelum 2 November 2022, pada saat nanti ASO seluruhnya ditutup atau dimatikan,” tuturnya.
Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo telah melakukan persiapan dan pelaksanaan ASO. Hal itu dimulai dari penetapan perusahaan penyelenggara multipleksing melalui metode seleksi dan evaluasi.
“Penyelenggara multipleksing yang pertama itu yakni Lembaga Penyiaran Publik TVRI, kemudian yang kedua ada enam group atau sebelas perusahaan televisi swasta nasional yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai penyelenggara multipleks yaitu SCTV, Indosiar, Metro TV, RCTI, Global TV, Trans TV, Trans 7, Rajawali Televisi atau RTV, TV One, ANTV, Nusantara TV,” jelasnya.
Menurut Menkominfo menyatakan, setelah infrastruktur multipleksing dibangun, hal kedua yang menjadi perhatian pemerintah mengenai ketersediaan perangkat penerima siaran televisi digital. Hal itu ditujukan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menerima siaran televisi digital. "Jadi setelah infrastruktur TV atau multipleksing dibangun, perlu juga perangkat penerima televisi masyarakat atau dikenal dengan DVB-T2,” ujarnya.