Izin KM Ladang Pertiwi Bermasalah, Berujung Tenggelam, Kemenhub Disorot

| 08 Jun 2022 09:54
Izin KM Ladang Pertiwi Bermasalah, Berujung Tenggelam, Kemenhub Disorot
Ilustrasi orang tenggelam (Pixabay)

ERA.id - Politisi Golkar sekaligus Anggota Komisi V DPR Muhammad Fauzi menyoroti Kemenhub usai KM Ladang Pertiwi tenggelam di perairan Selat Makassar, Rabu (25/5) silam.

"Tadi kita ada rapat kerja dengan Kemenhub dan dalam rapat itu kami juga meminta penjelasan terkait KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di Selat Makassar sepekan lalu," ujarnya, Selasa (7/6/2022).

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel III itu mengaku mendapat informasi jika KM Ladang Pertiwi sering berlayar sebagai kapal penumpang, tapi izinnya kapal barang.

"Karena izinnya itu yang masih samar-samar bagi kami di DPR RI, kemudian kami mempertanyakan kepada Kemenhub karena mereka itu memiliki semua data-data angkutan, izin, dan fungsinya. Inilah yang coba kami minta penjelasannya," katanya.

Fauzi juga bilang, KM Ladang Pertiwi tidak memiliki izin berlayar dari Kemenhub dalam hal ini Syahbandar Pelabuhan setempat.

"Jika memang tidak ada izin berlayar, terus kenapa kapal itu bisa leluasa berlayar dan kenapa itu lolos? Jika pengawasan ketat, saya yakin tidak akan seperti ini kejadiannya," katanya.

Fauzi menambahkan, Menhub Budi Karya Sumadi berjanji kepada Komisi V DPR RI akan melaporkan secara tertulis atas perhatian dari anggota DPR RI Dari Dapil Sulsel III tersebut.

Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 26 Mei 2022, sekitar 10 nautical mill (nm) di Selat Makassar.

KM Ladang Pertiwi celaka setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/5).

Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.

Polisi sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.

Pada operasi SAR yang berlangsung tujuh hari oleh tim gabungan yang kemudian diperpanjang tiga hari sehingga total 10 hari dilaksanakan dengan semaksimal mungkin.

Korban dinyatakan selamat 31 orang, empat orang meninggal dunia, dan 15 orang tidak ditemukan atau dinyatakan hilang dengan jumlah total penumpang kapal 50 orang.

Rekomendasi